Link, Martapura – Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyie menilai masih terdapat kesenjangan antara usaha berskala besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Banjar saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Kemitraan antara Usaha Besar dengan UMKM dan Koperasi di Kabupaten Banjar, bertempat di salah satu resort di Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan, Selasa (6/10/2026) pagi.
“Kesenjangan tersebut meliputi perbedaan kapasitas produksi, keterbatasan akses permodalan, pemanfaatan teknologi hingga jangkauan pemasaran. Kondisi tersebut perlu dijembatani melalui kolaborasi yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kemitraan yang setara, lanjut Said Idrus, menjadi salah satu solusi strategis agar usaha besar dan UMKM maupun koperasi dapat saling menguatkan, memperoleh manfaat bersama, serta tumbuh secara berkesinambungan.
“Sebagai wujud nyata perbaikan, Pemkab Banjar telah menerbitkan Peraturan Bupati Banjar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, setiap investasi usaha besar harus diiringi komitmen kemitraan yang memberikan manfaat bagi UMKM dan koperasi.
“Perusahaan yang konsisten menjalankan kemitraan akan mendapatkan apresiasi, sedangkan perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya akan mendapatkan pendampingan intensif dari pemerintah daerah hingga komitmen tersebut terealisasi sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut Said Idrus, kerja sama tersebut dapat dikembangkan melalui pola bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, hingga kerja sama dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana.
“Beragam skema tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi UMKM dan koperasi untuk terlibat dalam ekosistem usaha yang lebih luas,” harapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlaela, menjelaskan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan berusaha.
“Perusahaan besar diimbau untuk melaksanakan kewajiban kemitraan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab, selaras dengan komitmen yang disampaikan dalam sistem OSS-RBA. Bagi para pelaku UMKM dan koperasi, kami juga mendorong agar selalu proaktif, meningkatkan standar kualitas produk, menjaga profesionalisme kerja, serta memperkuat daya saing agar semakin siap memperoleh kepercayaan dari usaha besar,” pungkasnya.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan kerja sama kemitraan tahun 2026 serta penyerahan piagam oleh Wakil Bupati Banjar. (znd/link)







