BerandaAdvetorialPemkab Banjar Selaraskan Dua Rancangan Perbup dengan Ketentuan Perundang-undangan

Pemkab Banjar Selaraskan Dua Rancangan Perbup dengan Ketentuan Perundang-undangan

Link, Martapura – Selaraskan substansi rancangan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar melaksanakan rapat harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik, di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Rabu (14/10/2026).

Rapat harmonisasi guna menyelaraskan rancangan Perbup sebelum memasuki tahapan pembentukan regulasi selanjutnya tersebut dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Erick Yulianto, bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhany.

Difasilitasi Kantor Kanwil Kemenkum Kalsel. Rapat harmonisasi rancangan Perbup Banjar tentang Kerja Sama Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar Muhammad Faisal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) M Hafizh Anshari, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, Noor Syawli Syahri.

BACA JUGA :  Dalam Tahap Penyidikan, Proyek Lanjutan RS Tipe D Gambut Batal Multiyears

Usai rapat harmonisasi, Kepala DKISP Banjar, Faisal mengatakan, penyusunan regulasi tentang kerja sama penyebarluasan informasi dan komunikasi publik diperlukan untuk memberikan landasan yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama tersebut.

“Kerja sama dalam penyebarluasan informasi dan komunikasi publik perlu dilaksanakan secara terarah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Melalui penyusunan regulasi tersebut, lanjut Faisal, diharapkan pelaksanaan kerja sama dapat berjalan lebih tertib sehingga informasi mengenai kebijakan, program dan kegiatan pemerintah daerah dapat tersampaikan kepada masyarakat secara tepat dan bertanggung jawab.

BACA JUGA :  Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkab Banjar Terkendala Juknis

“Penyebarluasan informasi daerah membutuhkan koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak sesuai tugas dan kewenangannya. Pengaturan yang jelas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan kerja sama sekaligus mendukung penyampaian informasi publik yang akurat, mudah diakses dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Rancangan Perbup tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun 2027 sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi di lingkungan pemerintah daerah juga dilakukan pembahasan.

Melalui rapat harmonisasi tersebut, kedua rancangan Peraturan Bupati Banjar diharapkan dapat disempurnakan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum melanjutkan ke tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan berikutnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BACA JUGA