Link, Banjarbaru – Setelah melakukan pencermatan Data Calon Sementara (DCS), calon legislatif Kabupaten Banjar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK), penetapan Data Calon Tetap (DCT) calon legislatif.
Abdul Muthalib Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar mengatakan, dari Berita Acara (BA) pleno tentang penetapan DCS menjadi DCT hingga diterbitkan SK. Dalam perjalanan tersebut terjadi beberapa perubahan, seperti perubahan nomor urut, pergantian calon legislatif (caleg), hingga pindah Daerah Pemilihan (Dapil).
“Untuk jumlah DCT sebanyak 522 orang. Data tersebut tidak ada perubahan dari DCS ke DCT,” ujarnya.
Walaupun tidak ada perubahan data, dalam DCT ini ada dua caleg yang berpindah partai. Selain berpindah partai, ada juga dua caleg yang berpindah dapil. Ia pun menyebutkan, proses pencermatan DCT berjalan sangat lancar.
“Sedangkan terkait dua orang caleg yang diminta untuk menyerahkan SK pengunduran dirinya seusai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023. Karena telah terbit Keputusan KPU RI 1035 Tahun 2023, maka yang bersangkutan wajib menyerahkan surat pengunduran dirinya satu bulan setelah ditetapkan sebagai DCT,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha memastikan bahwa Bawaslu Kabupaten Banjar selalu terbuka jika ada hal yang dirasa Parpol peserta Pemilu tidak berkenan.
“Pasca diumumkannya DCT, Bawaslu selama tiga hari kerja selalu terbuka. Artinya, silahkan Parpol yang merasa tidak berkenan melapor ke Bawaslu baik secara langsung atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) yang sudah di launching Bawaslu RI,” pungkasnya. (wahyu/BBAM)