Link, Martapura – Permasalahan yang membelit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Banjar Intan Mandiri (BIM), membuat DPRD Kabupaten Banjar membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus).
Tim Pansus PT BIM yang semula digagas Komisi II DPRD Kabupaten Banjar ini, dibentuk untuk mengusut tuntas permasalahan PT BIM. Salah satunya terkait masalah pencabutan izin dalam rupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM oleh Kementerian Investasi/BKPM RI akhirnya terwujud.
Pansus PT BIM yang digagas Politisi PKB Kabupaten Banjar, yakni Pribadi Heru Jaya saat menduduki kursi Ketua Komisi II DPRD tersebut dibentuk DPRD saat gelaran Rapat Paripurna dengan tiga agenda kegiatan, salah satunya terkait Pembentukan Pansus PT BIM, dan terpilih Saidan Fahmi sebagai Ketua Pansus pada, Selasa (17/5/2022).
“Dalam Pansus ini kita tidak mempersoalkan kesalahan manajerial yang telah lalu, cukup sebagai bahan evaluasi DPRD. Sekarang, kita menginginkan bagaimana atas kesalahan itu dicarikan solusinya. Karena Pansus ini proyeksinya untuk mencarikan sebuah solusi bukan mencari kesalahan masa lalu,” ujar Saidan Fahmi kepada sejumlah awak media.
Dengan terbentuknya Tim Pansus PT BIM tersebut, lanjut Politisi Demokrat ini lebih jauh, kedepannya nasib PT BIM dapat diputuskan, apakah layak dipertahankan atau dibubarkan berdasarkan berbagai pertimbangan.
“Kalau memang masih layak beroperasi dengan mengambil kembali PKP2B untuk meningkatkan PAD, maka tetap kita pertahankan. Namun, misalkan dari sekian bulan beroperasi ternyata agak berat dilanjutkan dengan berbagai problemnya, sehingga kesimpulannya hampir mustahil mengambil kembali PKP2B milik PT BIM, maka kita rekomendasi untuk dibubarkan dengan berbagai hasil pertimbangan,” ucapnya.
Kendati demikian, Saidan Fahmi tetap optimis bahwa pemerintah dapat mengembalikan izin dalam rupa PKP2B milik PT BIM yang dicabut kementerian. Meskipun, hingga saat ini PKP2B belum memberikan kontribusi untuk PT BIM.
“Kami berupaya tetap mempertahankan PKP2B ke PT BIM, terlebih penyertaan modal yang diberikan sebesar Rp5 Miliar. Makanya, saat kami di Komisi II bersepakat untuk menindaklanjuti agar PT BIM ini dapat menghasilkan buat daerah, karena statusnya saat ini kan pailit going concern. Pansus inilah peluang kita untuk mempertahan PKP2B milik PT BIM yang dicabut, dan menjadi bagian salah satu upaya kita,” katanya.
Terlebih, tambah Saidan Fahmi lebih jauh, kebijakan baru Presiden RI Joko Widodo tersebut memprioritaskan pertambangan bagi BUMN dan BUMD.
“Kalau kita tidak bersikeras, dan lebih memilih mengajukan IUPK baru, tentunya sangat berat karena harus membentuk BUMD baru, sebab PT BIM berstatus pailit tidak bisa diajukan lagi. Kita pun harus membuat Perda baru, perusahaan baru dengan analisis dan harus mendapat persetujuan Kemendagri. Itupun belum tentu PKP2B kita dapat kembali. Setidaknya di periode ini ada ikhtiar kita untuk mengembalikan PKP2B milik PT BIM,” tuturnya.
Diwaktu berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Mokhamad Hilman menjelaskan, terkait surat yang telah dilayangkan Pemkab Banjar ke Kementerian Investasi/BKPM untuk meminta kementerian agar tidak memproses pengalihan lahan ke pihak lain tengah berproses.
“Yang pasti lagi diproses, dan kita sudah menyampaikan surat keberatan atas pencabutan izin tersebut. Hari ini pun DPRD sudah membentuk Tim Pansus terkait status pailit dan pencabutan PKP2B milik PT BIM. Jadi, permasalahan PT BIM ini akan kita tindaklanjuti bersama DPRD,” pungkasnya.(zai/link)