Link, Banjarbaru – Mengawali 2024, Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, Kamis (11/1/2024) akan disampaikan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.
Tiga raperda tersebut disampaikan Walikota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin yakni; Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Inovasi Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan Permukiman.
Disampaikan Walikota Aditya dalam sambutannya, Raperda tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melindungi dan melestarikan cagar budaya yang ada di Kota Banjarbaru. Karena di Banjarbaru, keberadaan benda, struktur, dan bangunan yang bernilai sejarah relative banyak.
Sedangkan Raperda tentang Inovasi Daerah, Aditya mengatakan, inovasi daerah merupakan konsep fundamental dalam upaya menigkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan pelayanan publik yang optimal. Tujuannya tentu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan inovasi daerah yang efektif dan terkendali tersebut, perlu diatur mengenai regulasinya yang akan menjadi panduan semua pihak yang ingin mengusulan pembuatan inovasinya,” kata Aditya.
Raperda ketiga yang diusulkan, yakni tentang Perubahan atas Perda Nomor 1/2015, lanjut Aditya, diharapkan dapat mengakomodir maksud dan tujuan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada pemerintah daerah. (wahyu/BBAM)