Link, Martapura – Rancangan Peraturan Daerah tenatang Laporan Pertanggungjawaban (Raperda LPj) Pelaksanaan APBD TA 2021 Bupati Banjar terancam hangus, setelah dua kali agenda Rapat Paripurna DPRD Banjar, gagal digelar.
Nasib Raperda LPj Bupati 2021 terancam hangus jika dalam waktu 7 hari setelah batas terakhir Perbub LPj Bupati TA 2021 tak bisa diterbitkan, maka menurut Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Banjar, H Akhmad Zacky Hafizie akan hangus.
“Sebenarnya pada paripurna dewan sweluruh fraksi dalam pemandangan umumnya menyetujui Raperda LPj Bupati TA 2021. Hanya saja tidak bisa dijadikan Perda karena tahapan itu ada di rapat paripurna pengesahan,” ujarnya kepada pewarta, usai memimpin rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Banjar, Senin, 1 Agustus 2022.
Mengapa demikian? Zacky beralibi jika batas waktu untuk pengesahannya sudah habis. Karena memang pengajuan Raperda LPj TA 2021 tersebut ada di ujung-ujung waktu. Sementara batasan waktunya hanya maksimal 7 bulan setelah program TA 2021 berakhir.
Namun demikian, politisi senior PPP Kabupaten Banjar tersebut menyebutkan, karena tidak bisa diambil keputusan saat gelaran rapat paripurna, maka, kewenangan akan diberikan kepada Bupati Kabupaten Banjar.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, Pasal 197 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Apabila dalam waktu satu bulan dewan tidak dapat mengambil keputusan, maka kewenangan akan diberikan kepada Bupati selama tujuh hari, untuk menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya yang akan disahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Kalimantan (Kalsel),” ucapnya.
Kendati demikian, jelas Akhmad Zaky Hafizie, apabila lewat dari batas yang ditentukan, yakni selama tujuh hari belum diterbitkan Perbup-nya, maka akan hangus.
“Yang jelas, permasalahan ini tidak akan berdampak terhadap penyusunan anggaran di 2023, sebab Perbup sebagai pengganti Perda. Terlebih sudah dilakukan audited sebelumnya,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, usai kegiatan rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda LPj Pelaksanaan APBD TA 2021 ditutup atau batal terlaksana. Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur mengaku tetap memberikan apresiasinya terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjar.
“Bagaimana pun tentunya kesibukan DPRD juga harus kita hormati. Mudah-mudahan kedepannya, baik eksekutif dan legislatif tetap dapat sejalan, sehingga apapun yang menjadi program bisa berhasil,” ucapnya.
Selain itu, Saidi Mansyur pun mengaku masih belum menentukan langkah apa yang akan diambil, pasca Raperda LPj diduga gelaran rapat paripurna, yakni pada 27 – 28 Juli 2022 lalu belum diambil keputusan.
“Terkait opsi darurat ketika kegiatan ini tidak bisa diambil keputusan. Makanya, kita lihat dulu seperti apa aturannya nanti, dan mengkonsultasikannya ke bagian yang membidanginya. Sebenarnya DPRD sudah menyetujui Raperda tentang kegiatan pemerintahan anggaran 2021 ini dalam pendapat akhir fraksi -fraksi, sehingga pemerintah pun memberikan apresiasi,” pungkasnya.(zainuddin/BBAM)