Jumat, September 20, 2024
BerandaHeadlineKPK Umumkan Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN

KPK Umumkan Ratusan Bakal Calon Kepala Daerah Belum Lengkapi LHKPN

Link, Jakarta – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2024. Namun hingga saat ini masih ada ratusan bakal calon yang belum melengkapi dokumen tersebut.

Tim Jubir KPK Budi Prasetiyo, dalam keterangannya mengungkapkan LHKPN dari 107 bakal calon belum lengkap. KPK telah menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.

“Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah. Sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetiyo dalam keterangannya yang dikutip, Senin (9/9/2024).

Diungkapkannya, mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Untuk itu, KPK mengingatkan para bakal calon  untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.

Baca juga  Pimpin Yayasan Abdul Azis Halaby, ELH Eksis Di Dunia Pendidikan Anak

“Pelaporan online menggunakan materai elektronik. Serta, dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id,” katanya.

KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung ACLC atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.

“Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara langsung. KPK membuka layanan penerimaan LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung ACLC,” katanya.

Para bakal calon  yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi akan mendapatkan tanda terima. “Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini,” katanya. (spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER