spot_img

KPU Ingatkan Pemilih Periksa Surat Suara Sebelum Mencoblos

Link, Martapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar imbau pemilih agar memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara pada 27 November 2024 mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib mengingatkan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih agar memeriksa dan memastikan surat suara telah ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebelum melakukan pencoblosan.

“Selanjutnya, jika ada didapati tanda-tanda yang aneh di salah satu pasangan calon (paslon) pada surat suara, tentu hal tersebut dapat membatalkan sahnya surat suara. Karena itu harus dibuka dan diperiksa dahulu surat suaranya guna menghindari kecurigaan dan kecurangan sebelum dicoblos,” ujarnya.

Jika didapati tanda-tanda yang menyebabkan surat suara tidak sah atau tidak steril, dan telah dicoblos terlebih dahulu, papar Komisioner yang akrab disapa Aziez, maka pemilih berhak menukarkan surat suara yang rusak tersebut dengan surat suara yang baru.

“Mereka berhak menukarkan surat suaranya satu kali. Dan KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak boleh mendesak atau mengintimidasi, petugas harus berbuat netral, berintegritas dan memberikan hak keluasaannya kepada pemilih yang akan memberikan suaranya di Pilkada ini,” tegasnya.

Baca juga  Ombudsman Kalsel Bertemu Bupati Banjar 

Tak hanya itu, Aziez memastikan, sebelum dilaksanakan pemungutan suara, KPPS yang bertugas di lokasi TPS terlebih dahulu mensosialisasikan terkait mekanisme pencoblosan.

“Petugas KPPS akan melakukan sosialisasi ke pemilih di TPS menggunakan pengeras suara dan mengarahkan tata cara untuk penggunaan surat suara, mulai dari dibuka, diperiksa, hingga terkait mekanisme pemberian hak suara. Kita harapkan petugas bisa terus menginformasikan,” harapnya.

Turut serta menambahkan, Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Banjar Rizky Wijaya Kusuma mengingat kepada pemilih agar lebih jeli saat memeriksa surat suara di depan petugas KPPS, sehingga dapat ditukar sebelum memasuki bilik suara.

“Sebenarnya tidak masalah jika pemilih terlanjur masuk ke bilik suara dan secara tak sengaja mendapati adanya kerusakan pada surat suara, baru minta ganti surat suara yang baru. Tapi alangkah baiknya diperiksa terlebih dahulu. Karena satu DPT dapat jatah satu surat suara dari cadangan yang kita sediakan,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU