Senin, Juli 21, 2025
BerandaHeadlineMK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Link, Jakarta – MK akhirnya memutuskan syarat ambang batas untuk pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen seperti yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu adalah inkonstitusional, Kamis (2/1/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang dengan perkara Nomor 62/PUU-XXII mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).

Enika Maya Oktavia menggugat Pasal 222 UU, yakni syarat presidential threshold 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk bisa untuk pencalonan capres dan cawapres di Pilpres.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya memutuskan, bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

“Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional”.

BACA JUGA :  Prabowo: Listrik Masuk Desa Wujud Nyata Kehadiran Negara

Menurut hakim MK, norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Setelah MK membacakan amar putusan diketuk, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan agar putusan segera dimuat dalam lembaran berita negara.

Diketahui, dalam gugatannya, pada intinya para pemohon menggugat pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold  20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Pasal 222 UU Pemilu telah mengatur persyaratan capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal tersebut. (spy)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BERITA POPULER