Sabtu, April 19, 2025
BerandaHeadlinePemkab Banjar Lamban Perbaharui Perbup Terkait Regulasi PPN

Pemkab Banjar Lamban Perbaharui Perbup Terkait Regulasi PPN

Link, Martapura – Hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar belum melakukan perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2019 yang dinilai tidak sinkron dengan kebijakan pusat tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Akibatnya Perumda PBB Kabupaten Banjar mengalami kerugian karenanya.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Banjar Rachmad Ferdiansyah mengakui, terkait Perbup tersebut memang harus dilakukan perubahan dan dilakukan peninjauan kembali karena dinilai sudah tidak sesuai dengan regulasi diatasnya.

“Untuk perubahan perbup itukan dasarnya harus ada Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM), jadi dasarnya itu ada kajian lalu disahkan. Kebetulan kita juga ada Peraturan Daerah (Perda) terbaru tantang Pajak dan Retribusi Daerah. Artinya kita juga harus melihat bagaimana detailnya, apakah sudah termuat di sana,” ucapnya.

Lebih jauh Ferdiansyah beralibi sejauh ini masih belum ada usulan. Karena usulan perubahan regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu corongnya ke bagian ekonomi dahulu sebagai pembinanya.

“Artinya usulan bisa saja dari pemrakarsa atau BUMD itu sendiri mengusulkan ke bagian ekonomi. Karena itu saya tidak dapat memastikan apakah sudah ada usulan atau pengkajian dari mereka,” katanya.

Diketahui, pemberlakuan kenaikan tarif pajak 12 persen terhadap pedagang di Pasar Martapura terhitung 1 Januari 2025 lalu, menimbulkan kerugian Perumda PBB Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Pjs Bupati Banjar Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini PTM

Akibat menerapkan PPN sebesar 12 Persen pasca diberlakukannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan awal Januari 2025 lalu, Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Kabupaten Banjar alami kerugian puluhan juta rupiah.

Sebab, pemberlakuan kenaikan tarif pajak 12 persen terhitung 1 Januari 2025 lalu sebagian besar mendapat penolakan dari para pedang, sehingga menimbulkan kerugian Perumda PBB Kabupaten Banjar. Begitu juga para pedagang.

Ironisnya di ditengah perjalanannya, pemerintah pusat kembali menerbitkan kebijakan baru, yakni kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah, bukan pada barang dan jasa lainnya yang umumnya digunakan masyarakat. Sementara sebagian pedagang sudah di kenaikan tarif PPN 12 persen.

Tak ingin disalhkan, terkait kerugian tersebut Ferdiansyah memastikan, dalam penerapan PPN 12 persen, tentunya Perumda PBB Kabupaten Banjar sudah mengacu terhadap regulasi yang berlaku.

“Terkait realisasi pajak 12 persen dikembalikan 11 persen lagi, nanti kan ada perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Kan bisa saja diubah targetnya, karena adanya perubahan regulasi atau kebijakan diatasnya,” ujar pada Selasa (15/4/2025). (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA POPULER