Sabtu, Juni 7, 2025
BerandaHeadlineProyek Tebing Ambrol, Komisi III Panggil Dinas PUPRP Banjar

Proyek Tebing Ambrol, Komisi III Panggil Dinas PUPRP Banjar

Link, Martapura – Ambrolnya proyek pembangunan tebing Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron di masa pemeliharaan jadi perhatian khusus DPRD Kabupaten Banjar. Melalui Komisi III DPRD dijadwalkan segera memanggil Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar untuk meminta penjelasan.

“Saya mengetahui setelah adanya pemberitaan media. Jadi tidak ada mendapat info tersebut, baik dari anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5. Karena hari ini ada rapat Badan Musyawarah (Bamus), jadi kita agendakan RDP,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banjar, H Abdul Razak, Kamis (5/6/2025).

Dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendatang, Politisi Golkar Kabupaten Banjar ini juga akan menanyakan terkait bangunan tebing yang ambrol apakah sudah dilakukan audit, tak terkecuali terkait bagaimana perencanaan awalnya.

“Kalau memang kerusakannya terjadi di masa pemeliharaan, artinya masih tanggung jawab penyedia, dan harus segera diperbaiki. Memang secara teknis kami tidak tahu, tapi karena keberadaan proyek di tepi sungai, harusnya dilakukan perencanaan secara matang,” kata Abdul Razak.

Saat ditanya apakah sistem di Komisi III DPRD menerapkan satu pintu untuk memberikan tanggapan terkait adanya proyek yang bermasalah, mengingat pada 28 Mei lalu tidak ada anggota Komisi III DPRD yang bersedia memberikan tanggapan, salah satunya Ali Zaenal Abidin Abdullah dari Dapil 5? Abdul Razak jelas menyanggahnya.

BACA JUGA :  Pokir Dewan Rp400 Juta Per Anggota?

“Tidak juga, memang idealnya satu pintu. Tapi untuk menanggapi permasalahan tersebut tentunya perlu mengetahui kondisi di lapangan. Kalau tidak ingin mengomentari, mungkin masih belum mengetahui,” ucapnya.

Selain akan menanyakan perihal ambrolnya tebing di Desa Lumpangi, Kecamatan Pengaron. Mantan birokrat ini juga ingin meminta penjelasan dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar terkait permasalahan pada proyek Rekontruksi Ruas Jalan Pandan Sari – Tatah Bangkal, Kecamatan Tatah Makmur yang berdampak retaknya pasangan batu bahu jalan di Desa Pandan Sari yang dikerjakan pada 2024 lalu tersebut, terlebih berpotensi ambrol.

“Kita meminta konsultan pengawas agar aktif mengawani pekerjaan, jangan sampai pengerjaan proyek yang dilaksanakan bermasalah. Kalau memang pengerjaan pasangan batu bahu jalan sudah selesai di tahun sebelumnya, tentu harus dilakukan audit lagi untuk mengetahui apa penyebab kerusakannya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Abdul Razak juga menilai, bahwa CV SANDI PUTRA UTAMA yang melaksanakan Rekontruksi Ruas Jalan Pandan Sari – Tatah Bangkal, Kecamatan Tatah Makmur dengan nilai kontrak Rp3.814.391.000,00 dengan sistem konsolidasi tidak wajib melakukan perbaikan diluar item pekerjaan kontrak.

“Menurut kami mereka tidak wajib melaksanakan pengerjaan perbaikan di luar kontrak. Tapi penyedia sebelumnya, kalau memang proyek pasangan batu bahu jalan itu masih di masa pemeliharaan,” tutupnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA POPULER