Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Banjar, Rudi MulyadiLink, Martapura – Guna menjamin kesempatan berusaha yang adil bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bersama DPRD tengah getol membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
Diprakarsai Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar, pembahasan Raperda tersebut sudah memasuki pembahasan keenam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPRD pada Kamis (4/6/2026).
Usai RDP yang dipimpin Rahmat Saleh selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Kepala Bidang Usaha Mikro DKUMPP Banjar, Rudi Mulyadi, mengatakan keberadaan Raperda tersebut merupakan wujud nyata Pemkab Banjar dalam memberikan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi dan UMKM.
“Raperda ini menjadi payung hukum bagi koperasi dan UMKM, baik dari sisi perizinan, pembiayaan, hingga perlindungan. Salah satunya perlindungan hak kekayaan intelektual dan pemberdayaan usaha,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, papar Rudi, setiap dinas teknis memiliki acuan dalam memberikan kemudahan dan perlindungan kepada koperasi dan usaha mikro guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Keinginan pelaku usaha mikro untuk berkembang dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya sangat besar. Karena itu, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat daya tahan pelaku usaha kecil menghadapi berbagai tantangan ekonomi di masa depan,” katanya.
Atas dasar tersebut, tambah Rudi, sejumlah norma dalam regulasi sengaja dirancang lebih fleksibel, termasuk dalam mengakomodasi perkembangan teknologi dan pola usaha yang terus berubah.
“Sehingga Raperda ini nantinya tetap relevan meski terjadi perubahan teknologi maupun pola pemasaran usaha pada masa mendatang. Karena itu, dalam rumusan pasal tidak secara konkret menyebutkan digital maupun non-digital, tetapi menggunakan istilah Sistem Informasi yang cakupannya lebih luas,” tutupnya.(znd/link)

