BerandaHeadlineRaperda Karhutla Luncuran 2024 Mendekati Paripurna

Raperda Karhutla Luncuran 2024 Mendekati Paripurna

Link, Martapura – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) luncuran 2024 tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diajukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar akhirnya mendekati paripurna.

Dilakukan kajian dan disusun drafnya hingga dibawa ke forum diskusi bersama akademisi dari Fakultas Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada November 2023 silam di Dinas Pertanian Banjar, kini pembahasan Raperda tentang Sistem Penanggulangan Bencana Karhutla telah memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD dalam Rapat Paripurna pada Kamis (4/6/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora.

“Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan teman-teman. Terlebih, Raperda Karhutla sudah dilakukan pembahasan di akhir periode 2019–2024 dan kembali diluncurkan pada periode 2024–2029 ini,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, usai memimpin Rapat Paripurna.

BACA JUGA :  Intensitas Hujan Tinggi, Bencana Tanah Longsor Terjadi di Desa Sungai Langsat

Politisi Gerindra ini juga mengakui pembahasan Raperda tersebut berjalan alot, karena komisi di DPRD yang melakukan pembahasan lebih selektif dalam merumuskan regulasi yang mengakomodasi hajat orang banyak.

“Karena itu teman-teman di dewan tidak serta-merta langsung menyepakati menjadi Perda. Artinya harus lebih selektif. Alhamdulillah, hari ini sudah memasuki tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, alotnya pembahasan regulasi yang menjadi dasar penanggulangan Karhutla di Kabupaten Banjar agar lebih sistematis dan tepat sasaran di Komisi I DPRD dikarenakan masih perlunya penyamaan persepsi terkait kearifan lokal, khususnya mengenai aktivitas pembakaran lahan pertanian pascapanen.

BACA JUGA :  Aduh...Ketua DPRD Banjar Sebut Kegiatan Perjadin Liar

“Kita sepakat mengakomodir kepentingan para petani. Terlebih, aktivitas membakar lahan sudah menjadi tradisi para petani di Kabupaten Banjar dengan alasan menyuburkan tanah, dan membasmi hama tungro atau memusnahkan tanaman yang terinfeksi serta memutus siklus hidup virus,” kata Ketua Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin, pada 29 November 2025 lalu.

Kendati demikian, aktivitas pembakaran lahan secara aturan jelas dilarang, sehingga perlu penyamaan persepsi terkait pembatasan kegiatan pembakaran lahan pertanian pascapanen. Namun, untuk aktivitas membakar lahan yang dilakukan perusahaan tetap ditegaskan dilarang dan dikenakan sanksi.

Hal tersebut menjadi salah satu faktor alotnya pembahasan karena tetap harus mengakomodasi hal-hal yang berkaitan dengan kearifan lokal.(znd/link)

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA