Link,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan dugaan korupsi di bank Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berlangsung. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
“Perkara terkait dengan BJB masih terus berproses, penyidikannya. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, penggeledahan di beberapa lokasi, dan penyitaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” kata Budi.
Budi mengatakan, penyidik tak menutup kemungkinan akan memeriksa siapapun yang diduga mengetahui kasus ini. “Tentu nanti jika dibutuhkan keterangan-keterangan dari pihak terkait lainnya, tentu penyidik secepatnya akan memanggil pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK berencana memeriksa mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian kapan ia akan diperiksa.
KPK sendiri belum menjelaskan tanggal pasti pemanggilan RK. “Insyaallah secepatnya kita panggil klarifikasi,” kata Plh Dirdik KPK Budi Sukmo dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (6/6/2025).
Budi-pun mengungkapkan alasan lambatnya penanganan kasus di BJB. “karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga ke luar, sehingga membagi-bagi pekerjaan,” kata Budi.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Dari kegiatan itu, KPK menyita motor Royal Enfield dan Mercedez Benz 280 SL tahun 1970, warna Diamond Blue.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka terkait penempatan iklan Bank Bank BJB periode 2021-2023. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Kelima tersangka mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto. Lalu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Selanjutnya Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik. Serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Hingga saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara diduga merugi hingga Rp 222 miliar.