BerandaHeadlineKasus Dugaan Korupsi Proyek RS Tipe D Banjar Tahap Penyidikan

Kasus Dugaan Korupsi Proyek RS Tipe D Banjar Tahap Penyidikan

Link, Martapura – Diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pematangan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar membenarkan bahwa kasus tersebut dalam tahap penyidikan.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan dan penyitaan 48 dokumen serta satu unit komputer di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada 20 Juli lalu merupakan bagian dari tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RS Tipe D.

“Kegiatan penggeledahan itu merupakan upaya paksa karena ada beberapa dokumen yang harus didapatkan untuk mengungkap fakta-fakta dugaan tindak pidana sekaligus melengkapi alat bukti,” ujarnya saat ditemui pada Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA :  Pelantikan JPTP Dilaksanakan Setelah Pengisian Jabatan Administrator dan Pengawas 

Meski memastikan kasus tersebut tahap penyidikan, Robert menegaskan pihaknya masih mengumpulkan alat bukti.

“Kalau alat bukti sudah cukup, baru bisa menetapkan tersangka. Saat ini masih belum ada penetapan tersangka karena masih terlalu dini,” katanya.

Saat ditanya kapan tahap penyelidikan kasus dugaan penyimpangan proyek pembangunan RS Tipe D senilai Rp8,8 miliar itu dimulai, mengingat Kejari Banjar sebelumnya melakukan pendampingan melalui Tim Pengawas Pembangunan Strategis (PPS), Robert mengaku tidak dapat menyebutkan tanggal pastinya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar dan bersifat rahasia.

“Yang jelas, penyelidikan mulai dilakukan sejak kegiatan PPS dihentikan pada akhir Januari 2026 lalu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan,” ucapnya.

PENYITAAN DOKUMEN: Sebanyak 48 dokumen penting dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan kegiatan proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D, di Kecamatan Gambut disita Kejari Banjar pada Senin (20/7/2026).

Saat ditanya apakah Tim PPS Kejari Banjar tidak menyadari adanya kejanggalan atau penyimpangan selama melakukan pendampingan proyek, Robert mengaku pihaknya telah menemukan beberapa kejanggalan sejak Desember 2025.

BACA JUGA :  DKISP Banjar Gelar Sosialisasi E Walidata SIPD

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran hingga akhirnya Kepala Kejari Banjar memerintahkan penghentian pendampingan terhadap proyek strategis daerah tersebut.

“Karena pihak pemohon, yakni Dinkes, tidak kooperatif dalam memberikan informasi dan dokumen. Mestinya semua informasi dan dokumen diberikan kepada PPS untuk dipelajari,” tuturnya.

Ketika kembali ditanya apakah Kejari Banjar telah menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelaksanaan proyek pembangunan RS Tipe D, Robert mengungkapkan bahwa Kejari Banjar tidak memiliki kewajiban untuk mengantongi dokumen tersebut.

“Tapi kami bisa meminta hasil audit dari instansi terkait,” tutupnya. (znd/link)

BERITA TERKAIT
spot_img

BERITA LAINNYA