Link, Martapura – Proyek pematangan lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, tengah diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar. DPRD Kabupaten Banjar menghargai proses hukum yang sedang berjalan, Kamis (23/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, M Norhusain, menanggapi pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D yang dilaksanakan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar dengan nilai kontrak Rp8,8 miliar pada 2025.
“Komisi IV DPRD menghargai proses hukum yang tengah berjalan, sebagaimana yang disampaikan Bupati Banjar kemarin. Kita tentunya masih menunggu hasil proses hukum ke depannya,” ujarnya.
Kendati demikian, politisi NasDem tersebut berharap proyek pembangunan RS Tipe D tetap dapat berlanjut guna mendukung program prioritas Bupati Banjar yang tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2027, yakni meningkatkan sarana dan prasarana kesehatan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Banjar.
“Proyek pembangunan lanjutan RS Tipe D akan dilaksanakan secara multiyears (tahun jamak). Usulan anggarannya sekitar Rp120 miliar. Namun, kita masih belum dapat memastikan apakah besaran anggaran akan mengalami perubahan atau tidak ke depannya, mengingat adanya kenaikan harga satuan,” ucapnya.

Pernyataan serupa sebelumnya juga disampaikan Bupati Banjar, H Saidi Mansyur, saat meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Rabu (22/7/2026).
“Kita tentunya menghormati upaya-upaya hukum yang dilaksanakan Kejaksaan, karena kita masih belum mengetahui hasilnya,” katanya.
Selain memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mendukung kelancaran proses penyidikan yang dilakukan Kejari Banjar, Saidi juga mengungkapkan bahwa pembangunan RS Tipe D telah melalui berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Meski dalam perjalanannya ada berbagai kendala, tentunya kita tunggu informasi selanjutnya. Memang sejak awal pelaksanaan proyek dilakukan pendampingan karena merupakan proyek strategis daerah,” ungkapnya.
Dalam perjalanannya, lanjut Saidi, tidak semua tahapan dapat berjalan sesuai harapan.
“Apapun hasil dari upaya hukum yang dijalankan Kejaksaan, kami atas nama Pemerintah Daerah tentunya sangat menghormati keputusan hukum. Mudah-mudahan seluruh proses dapat berjalan lancar dan memberikan kejelasan,” pungkasnya. (znd/link)


