Link, Martapura – Berada dalam tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit Tipe D, di Kecamatan Gambut, Jalan Pemanjatan, dengan usulan anggaran Rp120 miliar batal dilaksanakan dengan skema multiyears.
Hal tersebut mengemuka dalam gelaran rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar pada Senin (10/8/2026).

Usai memimpin rapat Banggar, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana menjelaskan, batal dilaksanakan dengan skema multiyears dikarenakan rencana lanjutan pembangunan RS Tipe D di Jalan Pemanjatan Km 2, RT 21/RW 00, Kelurahan Gambut akan dipindahkan titik lokasi pembangunannya.
“Untuk pembangunan RS Tipe D ada usulan dari Bupati Banjar untuk dilakukan pemindahan lokasi, terkait di mana penempatannya saya kurang tahu,” ujarnya.
Dengan adanya usulan pemindahan lokasi pembangunan RS Tipe D tersebut, lanjut politisi Golkar ini, maka usulan pembangunan lanjutan dengan skema multiyears harus diusulkan ulang atau dimulai dari nol kembali.
“Karena usulan pembangunan dengan skema multiyears sebelumnya di lahan yang ada. Kalau lokasinya berubah, maka harus diusulkan ulang,” katanya.
Pernyataan serupa juga diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar usai menghadiri rapat Banggar DPRD, bahkan memastikan sudah melakukan koordinasi dengan Kejari Banjar.
“Kita sudah meminta pertimbangan kawan-kawan di Kejaksaan terkait bagaimana kelanjutannya. Saran dari Kejaksaan agar proyek pembangunan di lahan tersebut tidak dilanjutkan karena masih berproses hukum,” ucapnya.
Jika rencana pembangunan lanjutan RS Tipe D di atas lahan seluas 19.800 meter persegi menunggu proses hukum selesai, lanjut Yudi Andrea, tentunya membutuhkan waktu yang lama.
“Artinya tidak ada kepastian waktunya, sehingga dalam rapat hari ini rencananya proyek lanjutan dengan skema multiyears tidak kita lanjutkan. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian harinya,” tuturnya.
Karena itu, papar Yudi Andrea, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar mencoba mencari lokasi yang baru untuk pembangunan RS Tipe D di Kecamatan Gambut, salah satu opsinya lahannya di dekat kawasan Terminal Gambut Barakat atau Terminal Tipe A, di Jalan Ahmad Yani Km 17 yang tentunya akan dilakukan kajian ulang dari awal kembali.
“Tujuan kita hanya satu, yakni kita ingin memberikan layanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Karena itu, tambah Yudi Andrea, terkait pemindah lokasinya akan dilakukan feasibility study atau studi kelayakan kembali untuk menentukan di mana lahan yang tepat untuk dilakukan pembangunan.
“Sehingga dalam pelaksanaannya kawan-kawan, baik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) lebih fokus untuk kegiatan lainnya, sedangkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pertanahan (PUPRP) bisa lebih fokus dalam pengerjaan fisiknya,” jelasnya.
Ditanya apakah tidak menimbulkan kerugian, mengingat untuk pelaksanaan proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D yang dilakukan pendampingan oleh Tim Pengawal Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Banjar telah menggelontorkan dana senilai Rp8,8 miliar?
Yudi memastikan untuk lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan lainnya karena sudah tercatat sebagai aset milik daerah. (znd/link)


