Link, Martapura – Ditelisik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar proses pembangunannya hingga naik ke tahap penyidikan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari sepakat lokasi proyek lanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D dipindahkan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Akhmad Rizanie Anshari pasca usulan anggaran Rp120 miliar dengan pola tahun jamak (multiyears) untuk proyek lanjutan pembangunan RS Tipe D di Jalan Pemanjatan Km 2, RT 21/RW 00, Kelurahan Gambut dibatalkan, karena titik lokasi pembangunannya akan dipindahkan berdasarkan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banjar pada Senin 10 Agustus kemarin.
“Pemindahan titik pembangunan merupakan langkah tepat karena lahan sebelumnya masih berproses hukum. Saya termasuk orang yang mengapresiasi langkah Pemkab Banjar dan pemindahan titik lokasi itu sudah tepat,” ujar Akhmad Rizanie usai menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi (Harjad) ke-76 Kabupaten Banjar pada Rabu (12/8/2026).
Jika tetap mempertahankan lokasi yang ada atau menunggu proses hukum selesai, lanjut politisi NasDem Kabupaten Banjar, dikhawatirkan akan menghambat proses pembangunan.
Tak hanya itu, meski lahan seluas 19.800 meter persegi di Jalan Pemanjatan, Kelurahan Gambut yang diperoleh dari hibah sudah tercatat sebagai aset daerah. Namun ia menilai perihal tersebut tak serta merta menghilangkan persoalan hukum yang tengah berjalan.
“Pemkab Banjar jangan sampai mengambil keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian harinya,” pesan Akhmad Rizanie.
Ia juga mengungkapkan, terkait lahan di kawasan Terminal Gambut Barakat atau Terminal Tipe A, di Jalan Ahmad Yani Km 17 yang menjadi salah satu opsi lahan untuk proyek lanjutan pembangunan RS Tipe D dinilai sangat strategis karena berada tak jauh dari koridor utama.
“Selain sudah tercatat sebagai aset daerah, lahannya juga lebih luas,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea mengakui terkait rencana pemindahan titik lokasi pembangunan lanjutan RS Tipe D tak terlepas dari perkara hukum yang tengah berjalan di Kejari Kabupaten Banjar, Senin (10/8/2026).
“Kita sudah meminta pertimbangan kawan-kawan di Kejaksaan terkait bagaimana kelanjutannya. Saran dari Kejaksaan agar proyek pembangunan di lahan tersebut tidak dilanjutkan karena masih berproses hukum,” ungkapnya.

Jika rencana pembangunan lanjutan RS Tipe D di atas lahan seluas 19.800 meter persegi menunggu proses hukum selesai, lanjut Yudi Andrea, tentunya membutuhkan waktu yang lama.
“Artinya tidak ada kepastian waktunya, sehingga dalam rapat hari ini rencananya proyek lanjutan dengan skema multiyears tidak kita lanjutkan. Jika tetap dipaksakan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah di kemudian harinya,” tuturnya.
Rencana pemindahan lokasi pembangunan lanjutan RS Tipe D nantinya dipastikan Yudi Andrea akan dilakukan feasibility study atau studi kelayakan kembali untuk menentukan di mana lahan yang tepat untuk dilakukan pembangunan.
“Tujuan kita hanya satu, yakni kita ingin memberikan layanan kepada masyarakat,” tuturnya. (znd/link)


