Link, Banjarbaru – PT. Air Minum Intan Banjar (Perseroda) mengumumkan penyesuaian jam pelayanan pelanggan menyusul terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1479 Tahun 2025 dan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, kantor pelayanan PDAM Intan Banjar akan diliburkan pada:
- Selasa, 25 Agustus 2026 — dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pelayanan pelanggan akan kembali dibuka normal pada Rabu, 26 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA.
Meski kantor pelayanan tutup sementara, PDAM Intan Banjar memastikan pelanggan tetap dapat melakukan pembayaran tagihan melalui SMS Banking, ATM Bank, maupun kanal pembayaran online lain yang telah bekerja sama dengan perusahaan.
Manajemen PDAM Intan Banjar mengimbau seluruh pelanggan untuk memaklumi penyesuaian jadwal ini dan mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat.







