Link, Jakarta – Kasus keracunan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diseret ke dalam ranah pidana. Polisi didorong untuk mengusut salah satu program unggulan Presiden RI Prabowo Subianto tanpa menunggu laporan dari masyarakat.
Perkara keracunan usai menyantap MBG kerap kali terjadi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengungkap data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 bahwa 50.000 orang mengalami keracunan MBG.
“Data kemarin 2 September 2026. Kasus keracunan total yang sudah pernah menjadi korban keracunan sudah tembus 50.000, Pak. Jumlahnya 50.059 orang. Dengan 560 kejadian di 36 provinsi di 245 kabupaten kota,” katanya saat rapat bersama BGN, Kamis (3/9/2026).
Terlebih dari kasus terbaru sebanyak sekitar 560-an santri di Sidoarjo, Jawa Timur mengalami keracunan; lalu di Rembang sebanyak 750 orang; 374 di Agam; hingga di Toraja sebanyak 152 orang.
Pasalnya sepanjang adanya kasus keracunan, sanksi yang diberikan bersifat administratif berupa penghentian sementara operasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penghentian permanen, atau mencabut jabatan Kepala SPPG.
Meski demikian, sinyal dapat diseretnya ke ranah pidana telah diutarakan oleh Kepala BGN, Sudaryono. Dalam unggahan di Instagram pribadinya saat menanggapi keracunan MBG di Pondok Pesantren Manbaul Hikmah, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Sudaryono mengungkap keracunan akibat kelalaian yang disengaja
Dirinya menyebut jeratan pidana bisa saja dilayangkan dan pihaknya tidak akan membantu proses hukum ini.
“Ini namanya kelalaian disengaja. Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat, kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” ujarnya saat merespons keracunan di Pondok Pesantren Manbaul Hikmah.
Menurutnya, ada sejumlah kasus keracunan yang sedang diselidiki dan beberapa diantaranya telah naik ke tahap penyidikan.
“Sejauh ini, laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan,” ucapnya.
Mengenai penetapan tersangka, dirinya belum dapat memastikan dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi.
Kasus Keracunan Berpeluang Dijerat Unsur Pidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menjelaskan kasus keracunan MBG dibagi dua kemungkinan, yakni kelalaian dan kesengajaan.
Dia menyebut hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika keracunan diakibatkan kelalaian, maka dapat disangkakan Pasal 343.
Pada pasal itu dijelaskan dalam Ayat (1), “Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang membahayakan kesehatan atau nyawa, dijual, diserahkan, ditawarkan atau didistribusikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
” Kemudian Ayat (2) menjelaskan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
” Pada ayat (3) menyebutkan, “Bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dirampas untuk negara.”
Lebih lanjut, Aan menyampaikan kasus keracunan mayoritas disebabkan kelalaian petugas SPPG.
“Tapi ya masa sih program prioritas presiden ini kemudian ada kesengajaan ya? mungkin yang paling besar terjadi itu adalah kelalaian,” katanya sebagaimana dilansir dari Bisnis, Kamis (3/9/2026).
Dia menguraikan, jika keracunan disebabkan karena faktor kelalaian, artinya tanpa diketahui sifat bahayanya dari bahan tersebut oleh pembeli atau yang memperolehnya, dalam konteks MBG siswa/i inilah yang memperolehnya.
Sedangkan jika terjadi karena faktor kesengajaan, maka pihak terkait mengetahui sifat bahaya dari makanan yang diberikan. Faktor kesengajaan juga tidak luput dari unsur pidana.
Pada Pasal 342 Ayat (1) KUHP, “Setiap Orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau mendistribusikan suatu bahan yang nyawa atau kesehatan, padahal diketahui bahwa bahan tersebut dan sifat bahaya bahan tersebut tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun.”
Pada Ayat (2) menjelaskan, “Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.” Adapun pada Ayat (3) dijelaskan bahan berbahaya sebagaimana pada Ayat (1) dan (2) dapat dirampasnya untuk negara.
Terkait pihak yang disangkakan jeratan pidana, kata dia, tidak lepas dari pelaku atau turut yang membantu. Aan menyampaikan, pelaku adalah orang yang pertama melakukan sendiri atau yang turut serta melakukanya.
“Terus orang yang apa namanya, selain pelaku ini bisa juga misalnya ada orang yang melakukan pembantuan dengan memberikan fasilitas misalnya. Nah ini juga orang-orang yang seharusnya bisa dimintai pertanggungjawaban ya. Sehingga tergantung dari polisi,” ujarnya. (sumber:bisnis.com)







