Link, Amuntai – Pelarian Mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara DJ (35), akhirnya harus terhenti. Itu setelah Tim Gabungan Polres HSU dari Unit Tipikor dan Jatanras Polres Kutai Barat berhasil menangkap DJ terduga pelaku korupsi dana desa, Rabu (7/12/2022).
Mantan Kepala Desa Kalumpang Dalam, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara DJ (35) terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa ditangkap di tim gabungan. Terduga pelaku ditangkap di Pasar Olah Bebaya, Kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.
Ditangkapnya terduga pelaku korupsi dana desa ini dibenarkan Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro.
Iptu Widodo Saputro memaparkan, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Tahun 2018. Menurutnya Desa Kalumpang di Tahun 2018 menerima dana desa Rp Rp.1.096.072.000.
Setelah dilakukan audit oleh BPKP Kalsel terhadap penggunaan dana desa tersebut, ungkap Kasat Reskrim Polres HSU, ditemukan dugaan mark up atas sejumlah proyek. Sedangkan nilai kerugian negaranya sebesar Rp 467.668.500.
“Berdasarkan hasil penyelidikan pada Hari Selasa Tanggal 6 Desember 2022 sekitar 08.30 WITA. Pada saat penangkapan terduga pelaku sedang menjaga depan pintu masuk pasar sebagai security di Pasar Olah Bebaya. Penangkapan berhasil dilakukan Unit Jatanras Polres HSU yang di Back Up Unit Jatanras Polres Kutai Barat, Kaltim,” ungkapnya.
Terduga terancam Pasal 3 Undang-undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan Undang- undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (spy/ft: ist – https://kbk.news/)