Link – Kasus jual beli jabatan kembali diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RA) yang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK resmi menetapkan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RA) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. RA diduga menerima uang suap sekitar Rp 5,3 miliar.
“RA Bupati Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bangkalan. RA mematok tarif tertentu untuk kursi jabatan,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) dini hari yang dirilis melalui https://twitter.com/KPK_RI .
Untuk dugaan commitment fee sebut Firli, harga kursi jabatan dipatok berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaannya tersangka saudara RA. Dalam menjalankan aksinya, RA memiliki kewenangan yakni dapat memilih dan menentukan langsung kelulusan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bangkalan.
“Pemkab Bangkalan atas perintah Bupati RA membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan di tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk juga jabatan promosi untuk eselon 3 dan 4,” ungkap Firli.
Bupati RA kemudian meminta uang kepada ASN yang ingin lulus dalam seleksi atau lelang jabatan. ASN yang sepakat untuk membayar biaya komitmen dan dinyatakan lulus oleh bupati adalah tersangka Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim. (link/net/Foto tangkapan video konfrensi pers @KPK_RI )