Jumat, Maret 29, 2024

BPKP: Audit Perjadin Jilid I Terjadi Kerugian Negara

Link, Martapura–Perjalanan Dinas (Perjadin) Anggota DPRD Kabupaten Banjar Jilid I Tahun Anggaran 2015-2019 berakhir tidak jelas. Namun ternyata dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, perkara tersebut dinyatakan terdapat kerugian negara.

Perjadin Angota DPRD Kabupaten Banjar sepertinya identik dugaan korupsi. Paling tidak hal itu tergambar dari hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel untuk Perjadin Anggota DPRD Banjar TA 2015-2019 atau dikenal dengan Perjadin Jilid I.

“Dari hasil audit yang kami lakukan, hasilnya dari kegiatan perjadin itu telah terjadi kerugian negara. Perhitungan kerugian negaranya juga sudah kami lakukan,” ungkap Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap, kepada Linkalimantan.com.

Begitu juga soal hasil audit, sebut Rudy, pihaknya juga sudah menyerahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

“Tugas kami untuk melakukan perhitungan berapa kerugian negara untuk Kabupaten Banjar sudah kami lakukan dan selesai,” ungkapnya

Namun sayangnya Rudy enggan merinci berapa kerugian negara akibat mark up anggaran Perjadin Jilid I tersebut. Alasannya pihaknya tidak bisa menyampaikan secara langsung.

“Silahkan tanyakan sama Sekertaris Daerah Kabupaten Banjar, kami sudah serahkan dan tentu saja dia (sekda) mengetahui,” lanjutnya.

Di bagian lain, Rudy menyayangkan pihaknya harus melakukan audit untuk persoalan yang sama namun beda waktu dan pelaku.

“Audi perjadin untuk DPRD Kabupaten Banjar inikan sudah yang kedua kalinya. Masalahnya sama yakni dugaan nark up perjalanan dinas. Harusnya hal ini tidak terulang,” tandasnya.

Baca Juga  Tunjang Pemenuhan Kantor PT MAS Bekerjasama Dengan Bumdes Makmur Bersama

Sementara itu ketika dikonfirmasi kepada Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman mengatakan, tidak dapat memberi komentar permasalahan itu.

“Kami tidak dapat memberikan komentar untuk masalah itu,” ujarnya singkat kepada Linkalaimantan.com saat ditemui di Kantor DPRD Kab Banjar, saat mengikuti rapat Banggar. Kamis 16 November 2022.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Banjar jilid I terkuak kepermukaan, saat mereka melakukan perjalanan dinas ke Surabaya. Diduga kuat dugaan sejumlah modus korupsi diantaranya adalah perjokian kunker.

Kasus ini sendiri bergulir sejak 2015-2016 lalu. Bahkan kabarnya sudah naik ke tahap penyidikan pada Februari 2017 lalu.

Sementara itu hingga 2 tahun berjalan paparnya lebih jauh, kasusnya belum ada kepastian hukumnya. Masyarakat Kabupaten Banjar, sangat menunggu aksi penegakan hukum dari kasus dugaan perjalanan fiktif luar daerah DPRD Banjar ini.

Selain kasus dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif dan kasus perjokian yang diduga ditaksir merugikan keuangan negara Rp 5 miliar dari pagu anggaran tahun 2015 sebesar Rp 16,3 miliar.

Sedangkan anggaran tahun 2016 dan 2017 masing -masing sebesar Rp 24 miliar. (oetaya/BBAM)

TERPOPULER