Link, Martapura – Kepastian dibayarnya Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi khabar gembira bagi ASN. Demikian juga yang terjadi di lingkungan Pemkab Banjar. Karena Hari ini Rabu (3/4/2024), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) bayarkan dua komponen Tunjangan Hari Raya (THR), yakni Gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk 5.905 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kepala BPKPAD Kabupaten Banjar, Achmad Dzulyadaini pada Selasa (2/4/2024).
“Untuk proses pengajuan pembayaran gaji THR dilakukan selama dua hari dimulai dari 1 April berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 21 Maret tentang teknis pemberian THR dan Gaji 13,” ujarnya.
Sedangkan untuk pembayaran gaji pokok beserta tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan untuk keluarga, dan tunjangan lainnya dibayarkan pada 2 April 2024, yakni total sebesar Rp28 Miliar.
“Untuk total besaran gaji THR yang dibayarkan Pemkab Banjar sebesar Rp30 Miliar lebih tanpa potongan. Sedangkan untuk TPP yang dibayarkan sebesar Rp14 Miliar lebih,” katanya.
Kendati demikian, Dzulyadaini menjelaskan bahwa 927 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilantik Bupati Kabupaten Banjar, H Saidi Mansyur pada 9 Maret 2024 lalu masih belum mendapatkan THR.
“Karena baru Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April. Pembayaran THR berdasarkan penghasilan yang dibayarkan pada Maret. Tapi mereka mendapatkan gaji ke 13 yang dibayarkan pada Juni 2024 mendatang,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)