spot_img

Pemko Banjarbaru Rencanakan Tambah JPO di Liang Anggang

Link, Banjarbaru – Menganggap pembangunan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan A Yani KM 34 sukses, Tahun 2024 proyek yang sama akan dibangun di Jalan A Yani KM 23, Kecamatan Liang Anggang.

JPO di Jalan A Yani KM 34, Banjarbaru disebut-sebut menjadi salah satu proyek prestisius berhasil dibangun Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di bawah kepemimpinan Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin. Diresmikan awal Januari lalu, keberadaannya sempat menjadi magnet warga datang.

Tak cukup satu, Pemko Banjarbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan membangun satu lagi JPO di Jalan A Yani KM 23, Kecamatan Liang Anggang.

Ini lantaran, dua lokasi itu direkomendasikan sesuai kajian dikakukan bersama Fakultas Teknik ULM Banjarmasin. Pembangunan akan dilakukan 2024 mendatang dengan anggaran yang tak akan kurang dari anggaran untuk JPO di A Yani KM 34 Banjarbaru.

Namun begitu, dilansir dari https://klikkalimantan.com/, Emi Lasari, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru mewanti agar Pemko tidak gegabah. Perlu dipastikan dulu keberadaan JPO yang telah terbangun benar-benar menjawab kebutuhan warga seluruh kalangan usia.

Baca juga  Wawali Kota Banjarbaru Naik Singo Barong

“Pastikan dulu JPO yang sudah ada memenuhi unsur manfaat. Lakukan uji publik dan uji kelayakan. Termasuk uji publik untuk mengetahui jumlah penyeberang. Kalau dalam satu jam tak sampai 50 penyeberang, tandanya belum layak dibangun JPO,” kata Emi Lasari.

Menurut politisi PAN ini, sejak awal dirinya yang menolak pembangunan JPO. Alasannya karena memang Kota Banjarbaru belum memerlukan JPO. Jika hanya untuk mengakomodir penyeberang dari kalangan pelajar di lokasi tersebut, cukup pemasangan lampu tanda penyeberang.

“Itu lebih masuk akal di banding JPO. Lain hal dengan kota-kota besar dengan jalur jalan hingga tujuh,” kata Emi Lasari sembari berucap, pembangunan JPO mesti berdasar pada keperluan, bukan sekadar keinginan. (rdt)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU