Link, Banjarbaru – Residivis spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Polsek Cempaka Banjarbaru, pada Rabu (31/8/2022).
Pelaku curanmor, I (19) warga Kelurahan Bangkal, RT. 3, RW. 001, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Pemuda ini sebelumnya kedapatan membawa motor korban di daerah Pembatuan, Kecamatan landasan Ulin. Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat petugas menerima laporan warga.
Saat itu, korban menyaksikan pelaku Tengah mendorong motor Yamaha Force 1 dengan No polisi DA 3710 AAE. Kemudian, korban menawarkan untuk membantu mendorong menggunakan kaki sambil mengendarai sepeda motor miliknya. Namun, karena tidak kuat lagi korban kemudian bertukar posisi dan meminta pelaku bergantian mendorong.
“Pelaku sempat mendorong sepeda motor Yamaha Force 1 hingga sampai Jalan Purnawirawan Palam. Namun, setelah itu pelaku kabur membawa motor milik korban dan meninggalkan motor Yamaha Force 1,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut membuat korban menderita kerugian Rp9 juta dan melaporkan kejadian ini ke mapolsek Cempaka. Selanjutnya, gerak cepat dilakukan unit Reskrim Polsek Cempaka, dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi curanmor tersebut.
“Sempat terjadi pengejaran dan pengadangan terhadap pelaku hingga berhasil ditangkap di Jalan Trikora Landasan Ulin Selatan,” ucapnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan satu buah sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam putih tanpa plat. Tajudin membeberkan, tersangka merupakan Residivis curanmor dan baru keluar pada 28 Agustus 2022.
“Pelaku merupakan residivis perkara curanmor sebanyak 5 kali dan baru keluar dari penjara pada tanggal 28 Agustus 2022,” tuturnya.
Berdasarkan tindakannya tersangka dijatuhi pasal 372 KUHP. (Juwita/BBAM)