Link, Martapura – Pada Senin, 29 Juni sekitar pukul 10.00 Wita kemarin, DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD Banjarbaru untuk sisa masa jabatan 2024–2029 di Ruang Graha Paripurna secara tertutup.
Dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Banjarbaru, Neni Hendriyawaty, rapat paripurna tertutup dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, masa jabatan 2024–2029, dan pengangkatan Muhammad Syahrial sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Banjarbaru untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Rapat tersebut dihadiri 27 orang. Tiga di antaranya izin, salah satunya Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera yang tidak hadir.
Dikonfirmasi terkait perihal tersebut, Wakil Ketua I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Banjarbaru, Neni Hendriyawaty, menjelaskan agenda rapat paripurna tertutup tersebut.

“Kemarin memang rapat paripurna tertutup, karena agendanya cuma penyampaian saja untuk memperkuat surat-surat sebelumnya. Jadi kita laksanakan rapat paripurna internal,” ujar Neni pada Selasa (30/6/2026).
Politisi Gerindra ini memastikan proses penggantian Ketua DPRD Banjarbaru murni penyegaran, sebab tidak ada permasalahan yang terjadi, baik di internal legislatif maupun antara eksekutif dan legislatif.
“Alhamdulillah hubungan eksekutif dan legislatif tidak ada istilah tidak harmonis, karena tidak ada permasalahan,” katanya.
Perlu diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, secara resmi mengumumkan adanya usulan penggantian dirinya sebagai Ketua DPRD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono, pada Rabu, 17 Juni lalu.
Bahkan, Politisi Golkar ini memastikan proses penggantian dirinya sebagai pucuk pimpinan tidak berkaitan dengan sanksi maupun pelanggaran hukum.
“Dalam surat tersebut tidak ada poin yang menyampaikan bahwa saya dalam keadaan bersalah ataupun terkena sanksi partai. Artinya, ini murni penyegaran dari Partai Golkar berdasarkan pertimbangan dari pusat,” jelasnya kepada awak media.
Tak hanya itu, politisi Golkar Banjarbaru tersebut juga memastikan dirinya tetap menjabat sebagai anggota DPRD Banjarbaru.
“Berdasarkan tata tertib DPRD, setelah penggantian, saya akan mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh anggota yang naik menjadi pimpinan,” ucapnya.
Ia juga menyatakan keikhlasan dan kesiapannya mengawal keputusan tertinggi partai demi kebaikan bersama di masa depan.
“Kita selalu siap menerima keputusan apa pun yang ditetapkan oleh DPP Partai Golongan Karya. Ini mungkin adalah jalan atau pemikiran terbaik dari pusat. Mudah-mudahan ke depannya bisa lebih baik,” pungkasnya. (znd/link)

