spot_img

Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

 Link,Jakarta- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyiapkan rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) mengenai pilkada ulang, jika  kotak kosong menang di Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi, usai Rapat Koordinasi Nasional Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak 2024″ di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
“Sudah (buat rancangan Perbawaslu, red). Begitu KPU sudah buat, kami buat karena kami akan mengikuti polanya KPU mau tidak mau,” kata  Bagja.
Menurut Bagja, pihaknya tidak akan memengaruhi masyarakat untuk memilih kotak kosong pada Pilkada 2024.

“Nah itu yang kemudian kami sampaikan, kami penyelenggara tidak pada tempatnya untuk kemudian mengajak memilih atau tidak memilih kotak kosong. Ini terserah kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga  Sah, Pilkada Kabupaten Banjar 2024 Diikuti Dua Paslon

Pada kesempatan itu, dia juga mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa (10/9), maka penganggaran pilkada ulang akan diambil alih pemerintah pusat kalau anggaran di daerah tidak mencukupi.

Sebelumnya, RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI pada Selasa (10/9), menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU