Link, Martapura – Untuk mewujudkan tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Banjar, diperlukan aturan yang jelas. Untuk itu Pemkab Banjar mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung ke DPRD Kabupaten Banjar.
Penyusunan Raperda Bangunan Gedung dimaksudkan sebagai pedoman dalam persyaratan administrasi maupun teknis bangunan gedung. Kesesuaian dengan tata ruang dan standar teknis keandalan bangunan serta kelestarian lingkungan.
Hal ini disampaikan Bupati Banjar H Saidi Mansyur saat rapat paripurna DPRD Banjar yang dipimpin Ketua HM Rofiqi, di Ruang Paripurna lantai II DPRD Banjar, Martapura Kamis (26/1/2023) siang.
Saidi mengatakan, Raperda Bangunan Gedung bertujuan mewujudkan kesesuaian tata guna lahan dengan rencana tata ruang wilayah. Menjamin keselamatan dan keamanan pengguna gedung dan masyarakat disekitarnya serta bangunan yang laik fungsi dan berbudaya.
“Standar ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain klasifikasi bangunan gedung. Kemudian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan gedung yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas hingga pembinaan, pengawasan dan peran serta masyarakat,” paparnya.
Dijelaskannya terkait bangunan gedung, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Salah satunya dalam peraturan ini disebutkan bahwa pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelas Saidi.
Ia mengharapkan Raperda dapat dibahas dalam tahapan pembahasan sebaik-baiknya. Diharpkan tahapan pembentukan peraturan daerah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (zainuddin/BBAM)