Link, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar kode etik. Atas pelanggaran etik tersebut, Ghufron mendapat sanksi sedang berupa teguran tertulis.
“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa (Nurul Ghufron) berupa teguran tertulis. Agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dewas KPK menyatakan sanksi itu dijatuhkan agar Nurul Ghufron tidak mengulangi perbuatannya. Serta, senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati dan melaksanakan kode etik dan kode perilaku KPK.
Selain itu, Dewas KPK juga memutuskan memotong penghasilan Nurul Ghufron sebesar 20 persen selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20% selama enam bulan,” katanya.
Diketahui, Pelanggaran etik ini terkait mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). Ghufron menghubungi salah satu pejabat di Kementan menanyakan proses mutasi ASN tersebut.
Padahal, KPK sedang menangani kasus dugaan korupsi di Kementan. Atas tindakan tersebut Dewas menilai status Ghufron akan mempengaruhi kewenangan pejabat di Kementan.