Link, Banjarbaru – Entah apa alasannya, pastinya saat dikonfirmasi masalah aktivitas Galian C di wilayah Kota Banjarbaru, anggota DPRD Banjarbaru yang biasa bersuara vokal, memilih bungkam.
Tidak hanya bungkam, para anggota dewan tersebut malah terkesan saling lempar. Sebagaimana sikap yang ditunjukkan anggota Komisi III, Emi Lasari dan Nurkhalis.
“Permasalahan Galian C itu kewenangannya ada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Emi kepada Linkalimantan.com, Senin 31 Oktober 2022.
Setali dua uang, Nurkhalis menjawab dengan diplomatis jika untuk lebih detail terkait peraturan daerah bisa meminta keterangan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah, (Bapemperda) DPRD Banjarbaru.
Beruntung, Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto menjelaskan, aktivitas Galian C di Banjarbaru tidak diperbolehkan lagi ada.
“Sudah sangat jelas. Sebagimana tertuang dalam Perda No 03 Tahun 2017 tentang Izin Pengelolaan Penambangan Bahan Galian Golongan C. Didalamnya aktivitas Galian C sudah jelas dilarang di Banjarbaru,” ungkapnya.
Bukan hanya aktivitasnya saja yang dilarang papar Windi, Pemko Banjarbaru juga sudah mencabut Perda terkait penarikan pajak Galian C.
“Kalau tidak salah tahun 2020 atau 2021 kemaren dicabut. Hal itu kami lakukan lantaran jika kami tidak mencabutnya, sama artinya secara tidak langsung menyetujui adanya Galian C tersebut,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPRD Banjarbaru. Senin 31 Oktober 2022.
Diingatkannya, agar ada tindakan dari pemerintah setempat untuk menetapkan permasalah tersebut. Walaupun bebernya izin tambang tidak ada di Pemerintah Banjarbaru tetapi di Pusat.
“Saya harap juga tidak hanya pemerintah daerah yang menindak tetapi juga pusat dan Provinsi,” tandasnya.
Seperti diketahui, aktivitas Galian C di wilayah Kota Banjarbaru, utamanya di Kecamatan Cempaka aktivitas tersebut masih berjalan. Ironis, karena beberapa kali dirazia, toh hal itu tidak lantas membuat kegiatan keruk angkut tanah urug berhenti.
Dari penelusuran Linkalimantan.com, aktivitas yang sudah dilarang ada di wilayah Kota Banjarbaru tersebut dilakukan sejumlah pengusaha. Dengan dalih pematangan lahan untuk membangun kawasan pemukinan, tanah urug dijadikan ladang bisnis.
Lebih mengagetkan, beberapa pelakunya terhubung dengan sejumlah tokoh elit parpol yang ada di Kota Banjarbaru.(oetaya/BBAM)