Minggu, Juni 22, 2025
BerandaHeadlineDililit Utang, Saidan Optimis Baramarta Dapat Berikan Dividen

Dililit Utang, Saidan Optimis Baramarta Dapat Berikan Dividen

Link, Martapura – Dirut Baramarta Saidan Fahmi mengaku optimis dirinya mampu mempersembahkan dividen meski pun kondisi perusahaan milik Pemkab Banjar tersebut tak baik-baik saja. Pasalnya sampai saat ini perusahaan yang bergerak di pertambangan batubara ini masih memiliki utang berupa tunggakan pajak sebesar Rp200 Miliar.

“PT Baramarta masih mencicil terkait tunggakan pajak dengan total sebesar Rp200 Miliar. Artinya sudah ada yang terbayarkan, tapi saya lupa berapa yang sudah dibayarkan,” ujar Dirut PT Baramarta, Saidan Fahmi pada Jumat (9/5/2025) kemarin.

Tak hanya itu, guna melunasi tunggakan pajak sebesar Rp200 Miliar, lanjut Saidan, PT Baramarta juga melakukan berbagai skenario pembayaran, salah satunya mencadangkan hasil pendapatan disetiap produksi PT Baramarta. Utamanya di konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang dikerjasamakan dengan PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).

“Besaran nilai yang dicadangkan berdasarkan hasil pendapatan produksi PT Madhani sekitar Rp20.000 per metrik ton. Begitu juga dengan kontrak baru yang akan kami tanda tangani akan kami cadangkan untuk pembayaran pajak. Skenario pembayaran pajak diseimbangkan antara pendapatan PT Baramarta, operasional, dan membayar cicilan utang,” jelasnya.

Sebab, selain masalah utang pajak, perusahaan plat merah daerah tersebut juga harus mencadangkan dana sebesar Rp15 Miliar dalam rekening PT Baramarta pasca saldonya di nolkan DJP dampak adanya utang pajak.

“Kalau tidak salah sekitar Rp15 Miliar dana yang harus kita cadangkan dari penghasilan PT Baramarta untuk menutupi beban lainnya, termasuk beban Penerimaan Negara Bukan Pajak bersumber dari Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) sebesar Rp24 Miliar yang tidak dibayarkan kontraktor yang kini sudah tidak berkerja sama lagi dengan PT Baramarta,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Banjar 425.597 Pemilih

Adanya tunggakan PNBP IPPKH karena wanprestasi (kegagalan/kelalaian salah satu pihak) tersebut, tambah Saidan, dikarenakan kontraktor tidak dapat beroperasi. Dilain sisi, kontraktor wajib membayar PNBP IPPKH ke Negera.

“Beda cerita, kalau kontraktor mengambil tapi tidak bayar pajak, wajar disalahkan. hal tersebut sebenarnya kewajiban mereka, artinya tidak bisa juga disebut utang. Tapi, karena kewajiban PNBP IPPKH terus berjalan dan sudah sebesar Rp24 Miliar, sehingga menjadi beban kita,” katanya.

Mengatasi permasalah tersebut, papar Saidan lebih jauh, skenario yang dilakukan PT Baramarta akan melakukan pembayaran tunggakan dengan cara dicicil. Namun, margin produksi dinaikkan sekitar Rp80.000 per meter.

“Kenaikan margin sebenarnya bervariasi karena tergantung Stripping Ratio (SR), dan topografinya. Sebab, semakin tinggi rasio pengupasan, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan,” tuturnya.

Kendati harus menuntaskan sejumlah beban yang di tanggung BUMD Kabupaten Banjar tersebut, Saidan tetap optimis dapat memberikan dividen untuk daerah. Sebab, tujuan didirkan PT Baramarta yang memiliki lima kontraktor atau subkontraktor yang melakukan eksploitasi batubara, yakni PT Tarungin Membangun, PT Plaosan Jaya Mandiri, PT Harapan Rahmat Mulia, PT GDH Korporindo Utama, dan PT MTN, untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena itu konsep BUMD yang dibentuk berupa PT bukan Perumda, artinya PT Baramarta berorientasi pada profit. Pendapatan PT Baramarta hanya dipengaruhi dua hal, pertama jumlah produksi, dan harga jual. Karena saat ini harga jual tengah anjlok, sehingga kami upayakan melakukan efisiensi. Jadi, tingginya beban yang ditanggung, bukan berati PT Baramarta tidak berikhtiar untuk memberikan dividen untuk daerah,” pungkasnya. (zainuddin/BBAM)

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img

BERITA POPULER