Jumat, Mei 17, 2024

Disebut Sarang Penyamun, PT Baramarta Laporkan LSM ke Polda

Link, Martapura – Aksi unjukrasa puluhan aktivis terkait Perseroda Baramarta, Rabu 8 Februari 2023 lalu, berbuntut ke ranah hukum. PT Baramarta Kabupaten Banjar melalui kuasa hukumnya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/2/2023).

Syamsu Saladin, Kuasa Hukum PT Baramarta

“Kami datang ke sini untuk melaporkan atas penyerangan nama baik, kehormatan. Jadi itu tujuan kami datang ke Ditreskrimsus Polda Kalsel hari ini,” kata Syamsu Saladin, Kuasa Hukum PT Baramarta kepada awak media di halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel Jalan A Yani Nomor 12, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Pencemaran nama baik, kehormatan atau fitnah yang menyerang perorangan atau PT Baramarta itu terjadi pada saat unjuk rasa yang terjadi di depan Kantor Bupati Kabupaten Banjar.

  “Kami tidak masalah dengan demo itu, siapa saja boleh, tapi materinya jangan sampai menyerang kehormatan orang lain. Ternyata pada waktu demo itu, pimpinan LSM personal menyebut atau menyerang PT Baramarta dengan menyebutkan sebagai sarang penyamun,” ujarnya.

“Tentunya dengan ada kata-kata sarang penyamun itu benar-benar menyerang kehormatan,” sambungnya.

Pasalnya, implikasi dari sebutan itu dinilai telah memberikan imbas kepada rekan bisnis perusahaan. Apalagi PT Baramarta ada direktur, komisaris yang merupakan orang Pemkab Banjar. Sehingga kata-kata itu berkesan menyerang kehormatan.

Saat ditanya siapa yang dilaporkan, Syamsu Saladin, Kuasa Hukum PT Baramarta enggan menyebutkannya.

Kemudian, terkait bukti untuk pelaporan. Pihaknya mengatakan sudah menyiapkannya dimana telah ada tuduhan pimpinan atau direktur baru ini tidak becus menjalankan manajemen.

“Karena tidak ada untung, katanya merugi tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu soal itu,” imbuhnya.

Kendati demikian, Syamsu Saladin juga membenarkan jika tahun lalu Direktur PT Baramarta terjerat kasus korupsi. Sehingga berkesan memiliki masalah keuangan.

Namun, hanya karena itu bukan berarti perusahaan tersebut dengan direktur yang baru memiliki masalah keuangan.

“Seharusnya mereka konfirmasi terlebih dahulu. Padahal, Direktur yang baru ini telah membenahi keuangan dan utang dengan pihak lain,” tuturnya.

Sementara itu, Panit Saiber Ditreskrimsus Polda Kalsel, Iptu Dedi Sugiarto, menerangkan pihaknya akan menerima dulu laporan tersebut. Terkait bentuk bagaimana pencekarannnya akan dimintai pendapat ahli apakah sudah masuk unsur apa tidak.

“Jadi hari ini kita terimakan dulu,” jelasnya. (wahyu/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER