spot_img

DKPP RI Gelar Sidang Etik , KPU Banjar Berbelit Soal Doorprize Kulkas Dua Pintu

Link, Matapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) nomor perkara 138-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP, Rabu (10/1/2024) pukul 09.00 WIB.

Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang merupakan anggota DKPP RI, didampingi anggota majelis Varinia Pura Damaiyanti, Des Rizal Rachmat Rofiat Darojdjat, dan M Fahmi Failasopa, yang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TKD) Unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

Tepat pukul 10 Wita, sidang etik pun dilaksanakan. Hadir secara virtual lima komisioner KPU Banjar sebagai teradu, lima komisionel Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai pihak terkait, Kasubag Keuangan KPU Banjar sebagai pihak terkait. Dari pihak pelapor hadir Ali Fahmi yang menghadirkan saksi Agus Muslim dan Saksi Safariyansyah.

Pada kesempatan pertama Ali Fahmi kembali diminta menyampaikan pokok-pokok aduan. Dengan penuh semangat Caleg DPR RI Dari Kalimantan Selatan 1 ini memaparkan pokok aduannya.

Usai Ali Fahmi ketua sidang mempersilahkan KPU Banjar menyampaikan jawaban atas aduan Ali Fahmi. Sementara Bawaslu Banjar menyampaikan keterangan berkaitan dengan tndakan yang telah dilakukan terkait adanya dugaan gratifikasi Kirab Pemilu 2024 di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar 6 September 2023 silam.

Setelah semua pihak menyampaikan hajatnya, ketua majelis sidang etik pun melakukan pendalaman materi ke pihak teradu. Diantaranya berkaitan dengan dana, kegiatan kirap hingga kronologi doorprize yang dibagikan kepada peserta kirap.

Pada sesi ini pihak KPU menyebut sumber doorprize yang didapat. Seperti kulkas dua pintu dari Ketua DPRD Banjar yang sebelumnya tidak termasuk dalam list.

Baca juga  MK Resmi Buka Pengajuan Permohonan PHPU 2024

Di penghujung sidang etik Ali Fahmi mengaku bersyukur, karena aduan nya telah diterima oleh DKPP RI. Ia menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota KPU Banjar tidak bekerja secara mandiri dan profesional.

“Semoga DKPP RI bisa memutuskan seadil-adilnya, sejujur-jujurnya, semuanya bisa terlaksana kegiatannya dengan sebaik-baik nya. Sehingga apa yang kita harapkan pemilu 2024, bisa terlaksana dengan sukses,” ujar Ali Fahmi saat penutup sidang.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Banjar, M Nor Aripin selaku teradu 1, mengaku pihaknya dengan niat tulus dan murni, melaksanakan kegiatan Kirab Pemilu bukan untuk mencari keuntungan pribadi.

“Dan tujuan utama kami adalah untuk melaksanakan sosialisasi sebagai bagian dari meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih pada Pemilu 2024,” pungkas Aripin saat penutup sidang.

Ketua Majelis sidang Ratna Dewi Pettalolo, menyebutkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 2 hari berikutnya, yakni 12 Januari 2024 dengan agenda kesimpulan dari pihak teradu dan pengadu.

Untuk diketahui, perkara tersebut diadukan Ali Fahmi. Ia mengadukan Muhammad Noor Aripin, Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar) sebagai Teradu I sampai V.

Para Teradu didalilkan membagikan doorprize kepada peserta Kirab Pemilu 2024 di halaman Kantor Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Hadiah yang dibagikan diduga merupakan gratifikasi dari pihak ketiga atau vendor. (wahyu/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU