Link, Banjarbaru – Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) Kota Banjarbaru, kembali membuat aturan baru untuk jam besuk pasien. Aturan baru ini, berlaku sejak 20 Agustus 2022 kemarin hingga sekarang.
Kembali meningginya kasus penularan Virus Covid-19 di wilayah Kota Banjarbaru, manajemen membuat peraturan jam besuk RSDI Kota Banjarbaru.
“Dalam aturan baru tersebut, jam besuk atau kunjungan, tetap menaati protokol kesehatan seperti aturan-aturan sebelumnya. Tentu saja setelah status Kota Banjarbaru berada di level hijau pandemic Covid-19,” jelas Dr. Danny Indrawardhana, Direktur RSDI Kota Banjarbaru, Senin 29 Agustus 2022.
Selain tetap menggunakan prokes ketat tambahnya lebih lanjut, masyarakat yang diperbolehkan mengujuni pasien hanya orang dewasa. Sedangkan anak yang di bawah 12 tahun dilarang masuk, dan maksimal yang menunggu pasien hanya 2 orang.
“Pengunjung masih sangat kita batasi. Selain kalsifikasi usia, kami juga mengatur waktu jam besuknya. Dalam satu hari di bagi dua sesi. Siang hari jam besuk dimulai pada pukul 12.00 wita sampai pukul 14.00 wita,” tambahnya.
Sedangkan untuk jadwal besuk selanjutnya sebut Dani, pada sore sampai malam hari.
“Yang jadwal sore dimulai dari pukul 16.00 wita hingga 20.00 wita,” ujarnya.
Sekadar informasi, saat ini kunjungan pasien dan pelayanan RSDI sudah kembali normal, dibandingkan saat pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.
“Namun demikian, kami tetap memberlakukan pengunjung wajib menaati prokes. Bukan hanya saat membesuk, masyarakat yang datang ke lingkungan RSDI Kota Banjarbaru juga harus menataati prokes. Semua semua demi kebaikan bersama,” katanya. (wahyu/BBAM)