7.4 C
New York
Selasa, Oktober 15, 2024

Buy now

spot_img

Jelang Pilkada Serentak 2024, Netralitas ASN Jadi Sorotan

Link,Jakarta – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan menjelang Pilkada Serentak 2024. Hal ini ditegaskan oleh Asisten Deputi Koordinasi Wawasan Kebangsaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Cecep Supriatna, yang menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga stabilitas politik dan pelayanan publik selama masa pemilihan.

“ASN harus menjadi teladan netralitas, mengedepankan profesionalisme dan integritas tanpa memihak pada kandidat atau kepentingan politik tertentu,” ujar Cecep dalam workshop yang digelar oleh Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (14/9/2024).

Menurut Cecep, ASN memiliki peran penting sebagai pilar utama pemerintahan, sehingga keterlibatan mereka dalam politik praktis dapat merusak citra profesionalisme ASN. “Keterlibatan ASN dalam politik praktis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” jelasnya.

UU ini dengan tegas mengatur kewajiban ASN untuk tetap netral selama proses politik berlangsung, termasuk dalam masa pemilihan kepala daerah. Hal itu dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan bersih, transparan, dan berintegritas.

Selain itu, Cecep juga mengajak seluruh ASN di Kota Bogor dan seluruh Indonesia untuk memanfaatkan Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum memperkokoh persatuan bangsa dan meningkatkan kesadaran bela negara. “ASN harus memainkan peran aktif dalam menjaga persatuan, tetapi tetap netral dalam menjalankan tugasnya,” tambahnya.

Baca juga  Tegas! KPU Laksanakan Putusan MK soal Pilkada

Menurut Cecep, menjaga netralitas ASN selama Pilkada sangat penting untuk mewujudkan pemilihan yang adil dan transparan. Ia berharap semua ASN dapat mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan politik.

Keterlibatan ASN dalam politik praktis tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memberikan sanksi kepada ASN yang tidak netral. Sanksi dapat berupa teguran hingga pemberhentian dari jabatan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ASN. Oleh karena itu, Cecep mengingatkan ASN agar berhati-hati dan menjaga integritasnya selama Pilkada.

Dengan adanya Pilkada Serentak 2024, pemerintah berharap dapat menciptakan suasana politik yang kondusif dan stabilitas nasional yang terjaga, serta menjamin pelayanan publik tetap berjalan optimal selama proses pemilihan berlangsung.

“Netralitas ASN sangat penting untuk mewujudkan Pilkada yang bersih, transparan, dan berintegritas,” tutup Cecep Supriatna dalam pernyataannya.

sumber : infopublik.id

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU