spot_img

Karena e-KIR Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

Link, Martapura – Karena e-KIR puluhan kendaraan roda empat dan lebih terjaring razia, saat melintasi wilayah Kabupaten Banjar.

Selama dua hari, puluhan kendaraan roda empat atau lebih terjaring razia e-KIR. Razia dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar, 27-28 Juli 2022.

Selama dua hari, ratusan unit mobil angkutan yang melintas di ruas Jalan Ahmad Yani Km48, Kecamatan Astambul, dilakukan pemeriksaan saat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar menggelar razia gabungan.

Menurut Kepala Dishub Kabupaten Banjar, H Aspihani, melalui Riyantoni selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Perhubungan Darat, dari pemeriksaan terhadap ratusan unit mobil tersebut, terjaring sebanyak 20 unit mobil angkutan barang dan penumpang yang tidak melakukan perpanjangan izin dalam mengurus uji berkala (KIR) kendaraannya.

“Karena sekarang kita menggunakan sistem Smart Card atau elektronik Kartu Uji Berkala (e-KIR), maka dalam melaksanakan razia gabungan petugas dapat lebih mudah melakukan pemeriksaan terhadap mobil angkutan barang dan penumpang dengan cara melakukan scan barcode e-KIR milik sopir angkutan,” ujarnya kepada Linkalimantan.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga  BPBD Verifikasi Kerusakan Rumah Warga Desa Batu Tanam

Penyebab masih banyaknya mobil angkutan barang dan penumpang yang terjaring razia gabungan tersebut, papar Riyantoni, dikarenakan uji berkala kendaraan dengan sistem elektronik begitu ketat, dan tidak dapat dipalsukan.

“Karena itu, saat kita menggelar razia gabungan selama dua hari bersama Satlantas Polres Banjar dengan durasi sekitar 1-2 jam masih saja ada mobil angkutan barang dan penumpang yang belum dilakukan perpanjangan izinnya,” ucapnya.

Karena tidak melakukan perpanjangan e-KIR, ungkap Riyantoni lebih jauh, sebanyak 20 unit mobil angkutan barang dan penumpang terpaksa dikenakan sanksi tilang berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 22/2009, Pasal 288 Ayat 3 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

“Mobil yang terjaring razia,  STNKnya kita amankan di Polres hingga  disidangkan di pengadilan,” tutupnya.(zainuddin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU