spot_img

Kasatreskrim: Aktivitas Tambang UKB Legal

Link, Martapura–Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar pastikan akan tindak tegas pelaku penambang batubara ilegal di konsesi lahan milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) di wilayah Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.

Pernyataan tersebut langsung diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, kepada Linkalimantan.com di ruang kerjanya pada, Senin (21/3/2022).

“Kalau ada yang melakukan aktivitas pertambangan di konsesi lahan milik PT BIM, kami akan langsung tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM) telah dicabut, dan memang tidak boleh melakukan aktivitas pertambangan,” tegasnya.

Fransiskus Manaan, pun mengakui kalau di wilayah tersebut masih ada aktivitas pertambangan yang aktif. Namun, perusahaan tersebut mengantongi izin resmi, yakni PT Usaha Kawan Bersama (UKB).

“Tapi, perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan tersebut diluar lahan konsesi PKP2B milik PT BIM. Mereka menambang di konsesi atau di lahan mereka sendiri, karena mereka memiliki izinnya,” ucapnya.

Kendati perusahaan UKB memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan. Namun, dari pantauan media ini hingga saat ini pihak perusahaan tersebut masih menggunakan akses jalan umum milik negara bukan jalan khusus tambang.

Baca juga  BPD dan RT di Kabupaten Banjar Akan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan 

Hal itu kontraproduktif dengan Peraturan Daerah (Perda)Provinsi Kalimantan Selatan (Kasel) Nomor 3/2012 perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 3/2008 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan Jalan Khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perusahaan perkebunan.

Seperti diberitakan sebelumnya jalan kabupaten yang membentang dari wilayah Desa Biih, Kecamatan Karang Intan sampai simpang empat empat RT 4 Sungai Arfat atau muara jalan lingkar Sungai Ulin-Mataraman, kondisinya sangat memprihatinkan.

Diduga rusak parahnya kondisi jalan yang dibangun menggunakan APBD Pemkab Banjar TA 2017, setelah menjadi lintasan utama angkutan batubara di lokasi eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Banjar Intan Mandiri (BIM).

Sementara itu dari pengakuan sejumlah warga, aktivitas pertambangan di eks lokasi PT BIM masih terus berlangsung. Selain mengangkut tumpukan batubara yang sudah ada, armada dum truck penuh dengan muatan emas hitam tersebut juga mengangkut batubara yang baru dibongkar dari perut bumi.

“Kami dapat informasi jika izinnya sudah dicabut, tetapi mereka masih menambang. Lokasinya di Desa Biih, Desa Penyambaran Kecamatan Karang Intan dan di Gunung Ulin Kecamatan Astambul,” ujar warga sekitar lokasi tambang kepada Linkalimantan.com, Selasa 15 Maret 2022. (zainudin/BBAM)

BERITA LAINNYA

spot_img
spot_img

BERITA TERBARU