Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlineKebebasan Nenek Nurdihayah Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Kebebasan Nenek Nurdihayah Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Link, Martapura – Putusan bebas terhadap Nenek Nurhidayah pekerja migran (TKI) asal Kota Martapura yang sebelumnya di Penjara Al Zahir di Jeddah, Arab Saudi, kini telah berkekuatan hukum tetap.

Penasehat Hukum Arifin dan Kantor Hukum Arifin & Partner mengabarkan status Nenek Nurhidayah bebas dari segala jerat hukum atau berstatus berkekuatan hukum tetap, setelah banding jaksa ditolak Mahkamah Arab Saudi, Senin (20/2/2023).

Kabar bebasnya Nenek Nurhidayah dari Pengadilan di Arab Saudi ini di sampaikan Arifin kepada sejumlah media.

“Upaya banding jaksa ditolak Mahkamah Arab Saudi di Kota Riyadh, Jumat (17/2/2023). Karena, itu Nenek Nurhidayah sudah bisa pulang ke Tanah Air (Kota Martapura). Sebab putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,”  Senin (20/2/2023).

Menurut Arifin, bebasnya Nenek Nurhidayah adalah sebuah sejarah. Sebab, dakwaan kepada nenek ini merupakan sanksi hukumannya sangat berat, yakni ia didakwa menculik anak di Arab Saudi.

“Awalnya ada tiga dakwaan terhadap Nenek Nurhidayah oleh polisi di sana. Pertama administrasi tinggal di Arab Saudi, kedua ia didakwa memperdagangkan manusia, ketiga penculikan anak. Tetapi, setelah tim pengacara melakukan pembelaan, maka akhirnya yang masuk Pengadilan adalah dakwaan penculikan anak,” jelas Arifin.

Baca juga  Ketua SMSI Madina Dianiaya, SMSI Pusat Meradang

Saat ini, Nenek Hidayah di Konjen RI di Jeddah, ungkap Arifin, sedang menyiapkan semua administrasi exit – permit untuk bisa pulang ke Indonesia.

“Sekarang Nenek Nurhidayah dibantu Konjen RI dan Kemenlu RI untuk melengkapi persyaratan administrasi exit – permit agar bisa pulang ke Tanah Air, khususnya ke Kabupaten Banjar,” imbuhnya lagi.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi menyatakan, sejak awal ia optimis, bahwa Nenek Nurhidayah tidak bersalah dan yakin akan bebas. Namun, untuk itu tentunya Nenek Nurhidayah harus punya penasehat hukum, karena itu akhirnya melalui Kantor Hukum Arifin & Partner perjuangan membebaskannya dari jerat hukum semakin jelas dan terbuka lebar.

“Alhamdulillah berkat kerjasama dan doa semua pihak Nenek Nurhidayah TKI asal Kota Martapura, Kabupaten Banjar akhirnya sudah tidak ada halangan untuk pulang. Insya Allah saya akan bertolak ke Arab Saudi untuk menjemput beliau,” ujar politisi muda yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini, Senin (20/2/2023).(spy)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER