Martapura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggeledah dan menyita 48 dokumen penting serta satu unit komputer dari Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar pada Senin (20/7/2026).
Selama kurang lebih tujuh jam, sejak penggeledahan dimulai pada pukul 11.00 Wita, Kejari Banjar menyita 48 dokumen yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D di Jalan Pemanjatan, Kecamatan Gambut, beserta dokumen perencanaannya.

“Hari ini kami telah melaksanakan penggeledahan di tiga ruangan berbeda dan mendapatkan 48 dokumen penting serta alat bukti elektronik,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar, Harry Fauzan.
Harry Fauzan menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka dua penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Banjar.
“Kami sedang melakukan dua penyelidikan, yakni terkait rumah sakit Tipe D dan perencanaannya. Setelah menemukan adanya peristiwa pada tahap penyelidikan, kami mencari alat bukti. Nanti perkembangan tahapannya akan kami sampaikan kembali,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, sebelumnya Kejari Banjar telah memanggil sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan.
Saat ditanya pewarta apakah penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Harry Fauzan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Nanti di kantor, besok,” jawabnya singkat.
Sementara itu, Sekretaris Dinkes Kabupaten Banjar, Gusti M. Kholdani, membenarkan adanya penggeledahan dan penyitaan dokumen serta satu unit komputer oleh Kejari Banjar. Namun, ia mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemanggilan 20 orang dari pihak Kejari sebelumnya.

“Memang mereka melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, dan kami hanya diminta menyaksikan. Jadi, ada 48 dokumen dan satu unit PC yang disita,” ucapnya.
Meski demikian, Kholdani mengaku tidak mengetahui secara pasti dokumen apa saja yang disita. Ia juga belum dapat memastikan apakah dokumen perencanaan tersebut berkaitan dengan proyek pematangan lahan pembangunan RS Tipe D senilai Rp8,8 miliar.
“Kalau suratnya memang berkaitan dengan pematangan lahan rumah sakit Tipe D. Namun, saya kurang tahu mengenai dokumen perencanaan yang disita,” akunya.
Saat ditanya mengenai keberadaan Kepala Dinkes Banjar, Noripansyah, yang baru dilantik pada 17 Juli lalu, Kholdani memastikan yang bersangkutan masuk kerja pada hari penggeledahan.
“Pak Kepala Dinas masuk kantor pagi tadi, tetapi sedang ada kegiatan di luar kantor,” pungkasnya. (znd/link)


