Jumat, Maret 29, 2024

Tapal Batas LSM Rencanakan Ajukan Gugatan

Link, MARTAPURA – Kisruh tapal batas antara Kabupaten Banjar dan Tanah Laut sepertinya kian ramai. Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen Kalimantan Selatan (LSM KPK-APP Kalsel) akan lakukan Gugatan Class Action, terkait kesepakatan tapal batas wilayah Kiram yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala).

LSM KPK-APP merencanakan melakukan gugatan class action terkait tapal batas. Langkah tersebut diambil menindaklanjuti kesepakatan tapal batas wilayah Kiram yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala) yang ditandatangani kedua kepala daerah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Aliansyah selaku Koordinator LSM KPK-APP Kalsel usai menghadiri gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) yang difasilitasi Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi pada, Senin (15/8/2022).

“Dengan tegas masyarakat menolak terkait adanya kesepakatan tapal batas yang ditanda tangani Bupati Kabupaten Banjar. Karena ribuan hektare wilayah kita hilang dan sangat merugikan masyarakat. Kita akan melakukan gugatan class action,” tegasnya.

Upaya serupa pun akan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, M Rofiqi, namun secara pribadi. Mengingat, berdasarkan hasil RDP tersebut, wilayah Desa Kiram yang hilang dan menjadi bagian Kabupaten Tala tidak hanya 3 meter. Namun ribuan hektare.

Baca Juga  Kapolri Kembali Mutasi Ratusan Personel

“Berdasarkan data titik koordinat tapal batas yang diberikan Tapem, wilayah kabupaten Banjar yang hilang itu ribuan hektare. Kalau bicara untung rugi. Tentu kita dirugikan,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Ari Mauluddin Akbar selaku Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) menjelaskan, bahwa tapal batas sudah mendapat putusan tertinggi, karena telah disepakati dan dilakukan penandatanganan oleh dua Kepala Daerah, yakni Bupati Kabupaten Banjar dan Bupati Kabupaten Tala.

“Artinya tinggal pemerintah provinsi meneruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penyusunan administrasi drap Permendagri-nya tentang kesepakatan tapal batas wilayah ini,” jelasnya.

Sedangkan terkait 3 meter wilayah Kiram yang hilang, dikatakan Ari Mauluddin Akbar, hanya terjadi di wilayah yang akan difungsikan sebagai gedung bangunan logistik BPBD yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.

“Karena lokasi pembangunannya bersinggungan dengan dengan tiga wilayah, yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Tala, dan Kota Banjarbaru. Artinya berada di wilayah segitiga tapal batas,” bebernya.(zainuddin/BBAM)

TERPOPULER