Link, Banjarbaru – Lembaga Swadaya Masyarakat Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (LSM KPK-APP) Kalimantan Selatan, akan melaporkan aktivitas Galian C di Cempaka ke Kapolri. Hal itu dilakukan karena tidak ada tindakan tegas dari aparat hukum yang ada di Kota Banjarbaru.
Aktivitas Galian C di Komplek Perumahan Vila Asri Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru masih saja beraktivitas. Walau pun aktivitas tersebut sudah jelas-jelas tidak diperbolehkan di wilayah Kecamatan Cempaka.
Aktivitas Galian C yang ada di Komplek perumahan Vila Asri Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, nampak masih berjalan dengan nyaman. Buktinya, alat berat escavator tetap mengeruk tanah dan sejumlah truk mengangkut keluar tanah hasil kerukan.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat KPK-APP Aliansyah mengatakan, dengan adanya fakta ini maka diduga aktivitas tersebut ada aparat hukum yang membekingi.
“Iya kenapa saya sebut seperti itu. Karena meski pemerintah sudah menegur dengan memasang plang himbauan tidak boleh melakukan aktivitas, pelaku tetap saja menjalankan aktivitasnya. Inikan indikasinya sangat jelas bahwa ada yang membentengi mereka,” ungkapnya kepada Linkalimanatan.com Rabu 5 Oktober 2022.
Dengan realita tersebut, Aliansyah menyebut penegak hukum yang ada di Banjarbaru terkesan tidak berfungsi, lantaran mereka tidak melakukan tindakan apapun,
“Sebenarnya jika aparat penegak hukum itu mau serius menangani aktivitas ilegal galian C di Banjarbaru dan menangkapnya, maka oknum-oknum itu tidak akan berani lagi melakukan aktivitasnya,” sebutnya.
Namun faktanya bisa dilihat sendiri, dan dengan masalah ini masyarakat secara langsung tegasnya, bisa melihat dan menilai bagaimana kinerja dari pihak kepolisian.
“Harusnya mereka wajib menegakkan aturan tapi ini kenapa kaya terkesan diam,” tegasnya.
Dirinya menambahkan jadi kalau sudah seperti ini maka pihaknya akan melayangkan surat kepada Kapolri agar ada tindakan yang diberikan untuk mereka.
“Apa yang saya sampaikan itu, juga sudah sesuai dengan arahan Kapolri Republik Indonesia, yang menyebutkan jika ada oknum atau aparat penegak hukum kepolisian tidak melayani masyarakat dengan baik, maka langsung dilaporkan saja. Selain pakai surat, bisa langsung melalui sosialisasi media milik Kapolri, disitu juga langsung ditanggapi,” tandasnya.
Pasalnya jika hujan bagian rumah yang berada dibawah akan mengalami kebanjiran.
Lalu selanjutnya dampak negatif yang dirasakan masyarakat sekitar, dimana bekas galian c itu, sudah memakan korban 2 orang anak-anak meninggal di bekas galian C.
“Tidak hanya itu dampak parahnya yang kami takutkan jika ini terus di biarkan maka bencana seperti longsor tidak menutup kemungkinan akan terjadi karena selalu dikeruk tanahnya,” tandasnya.(oetaya/BBAM)