Link, Banjarbaru- Polisi Resor (Polres) Kota Banjarbaru akan menggelar Operasi Zebra Intan 2022. Operasi itu dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober mendatang.
Pada Operasi Zebra Intan yang berlangsung kali ini akan menekankan, pada tujuh pelanggaran prioritas bagi pengendara. Yang berlangsung selama 14 hari, di wilayahy hukum Kota Banjarbaru.
“Operasi Zebra Intan 2022 menekankan tujuh prioritas pelanggaran untuk pengendara,” kata Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP GM Angga Satrya Wibawa, Senin (3/10/2022).
Pelanggaran yang akan ditindak dalam Operasi Zebra Intan 2022 di antaranya berkendara dalam keadaan mabuk, melawan arus atau melanggar rambu-rambu lalu lintas, berboncengan lebih dari 1 orang, melebihi batas kecepatan.
Kemudian berkendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm SNI untuk roda dua, serta safety belt (sabuk pengaman) untuk roda 4.
“Yang jelas disini mengedepankan preemtif dan preventif karena untuk stasioner sementara masih belum diperkenankan, untuk penindatakan itu difokuskan penindakan secara elektronik atau e-TLE dan juga apabila menemukan pelanggaran itu akan dilakukan peneguran,” jelasnya.
Dalam penindakannya, Polres Banjarbaru menerjutkan seluruh personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru berkolaborasi dengan instansi vertikal lain.
“Nanti kita akan berkolaborasi dengan instansi terkait seperti Dishub, TNI, Satpol PP dan lain-lain,” bebernya.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pengukuran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan dilakukan secara preventif.
“Apabila pelanggaran sangat-sangat fatal maka kita akan lakukan penindakan, kalau pelanggaran bisa teguran, maka kita lakukan teguran,” tuturnya.
Dirinya pun berpesan untuk masyarakat Kota Banjarbaru agar tertib berlalu lintas agar dapat menekan angka kecelakaan, sebab menurutnya laka lantas pasti diawali dengan pelanggaran lalu lintas.(wahyu/BBAM)