Beranda blog Halaman 20

Sampaikan LKPJ TA 2025, Capaian Kinerja Pemko Banjarbaru Telah Sesuai RKPD

0
LKPJ
DPRD Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2025 pada Selasa (31/03/2026).

Link, Banjarbaru – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banjarbaru Tahun Anggaran (TA) 2025, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru paparkan berbagai capaian, baik di bidang pembangunan, ekonomi dan pelayanan publik masa tahun 2025 di Ruang Graha Paripurna pada Selasa (31/03/2026).

Dalam gelaran rapat paripurna penyampaian LKPJ TA 2025 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra. Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby – Wartono, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni mengatakan, rapat paripurna penyampaian LKPJ TA 2025 tersebut menjadi momentum penting dalam evaluasi kinerja eksekutif selama satu tahun terakhir.

“Secara garis besar, capaian kinerja pemerintah kota sepanjang tahun 2025 telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kami mengapresiasi kolaborasi semua pihak sehingga target-target makro daerah dapat tercapai,” ujarnya.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra menyatakan, bahwa pihak legislatif menerima dokumen LKPJ tersebut untuk kemudian diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Mulai dari mengkaji hingga memberikan rekomendasi strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan kedepannya.

“Laporan ini akan kami kaji secara detail. Hasilnya nanti akan menjadi catatan strategis dan saran dari legislatif kepada pemerintah kota agar penyelenggaraan pemerintahan kedepannya semakin efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Pada kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono didampingi Sirajoni menyerahkan buku dokumen LKPJ Wali Kota Banjarbaru TA 2025 kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru.(znd/link)

Matangkan Raperda Ketenagakerjaan, Pansus DPRD Libatkan Teras Inklusi Banjarbaru dalam Pembahasan

0
Raperda Ketenagakerjaan
Emi Lasari, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banjarbaru

Link, Banjarbaru – Matangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarbaru yang diketuai Ir Takyin Baskoro hadirkan Teras Inklusi Banjarbaru dan beberapa pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (31/3/2026).

Usai gelaran rapat yang menghadirkan Teras Inklusi Banjarbaru sebagai pusat pemberdayaan dan komunitas yang berfokus pada penyandang disabilitas. Anggota Komisi II DPRD Banjarbaru, Emi Lasari menjelaskan alasan dihadirkannya beberapa elemen lembaga pelatihan kerja, organisasi, hingga penyandang disabilitas tersebut.

“Dalam RDP sebenarnya tidak bicara berapa banyak kesempatan kerja saat ini, tapi lebih kearah bagaimana regulasi yang kita godok benar-benar aspiratif. Sehingga kita meminta kawan-kawan dari beberapa pihak terkait untuk memberikan masukan, termasuk dari kawan-kawan penyandang disabilitas,” ujarnya.

Sebab, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Banjarbaru ini lebih jauh,  berdasarkan Undang-Undang (UU), pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyediakan kuota serapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja, dan untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

“Sehingga ke depan, pemerintah daerah dapat membuat regulasi dan menyusun kerangka kebijakan yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan masyarakat sesuai riil di lapangan, khususnya untuk kawan-kawan disabilitas agar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang sama terkait ketenagakerjaan,” katanya.

Karena itu, lanjut Emi Lasari, pemerintah daerah harus memastikan beberapa kebijakan dari perusahaan swasta agar benar-benar memperhatikan kawan-kawan disabilitas agar mendapatkan akses, kesempatan, dan perlakuan yang setara, khususnya terkait skill atau kemampuan yang memang menjadi persoalan di lapangan.

“Dalam regulasi ini kita mengamanahkan agar membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) yang akan melakukan pendataan terkait ketenagakerjaan disabilitas dan pemetaan sehingga akan muncul spesifikasi ketenagakerjaan berdasarkan keahliannya, termasuk memastikan agar meraka mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan keahliannya,” ucapnya.

Artinya, papar Emi lebih jauh, pemerintah daerah beritikad serius untuk membuka ruang agar kawan-kawan disabilitas mendapatkan pekerjaan sesuai regulasi yang berlaku. “Banjarbaru sudah Kota Inklusif, tentunya kita akan selalu berbenah secara bertahap,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Teras Inklusi Banjarbaru, Faizah Abdiah menilai Raperda tersebut menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru untuk mendapatkan hak yang sama terkait ketenagakerjaan.

“Kita diundang dalam rapat hari ini, dan itu menjadi angin segar buat kami untuk menyampaikan pendapat terkait persoalan yanh dihadapi di lapangan. Hal ini semacam perbaikan agar sarapan ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang terlaksana dengan baik,” ungkapnya.

Meski mengakui para penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru belum sepenuhnya terfasilitasi. Namun, Faizah menyebutkan hal tersebut dikarenakan sedang tahap berkembang dan berkelanjutan. “Ini itikad baik dari pemerintah untuk memfasilitasi, kami tentunya sangat menyambut baik dengan telah dilibatkan dalam pembahasan ini dan menjadi suatu kebanggaan, karena saya mewakili teman-teman disabilitas,” tutupnya.(znd/link)

Pemerintah Terbitkan SEB Implementasi KBLI 2025 untuk Perkuat Integrasi dan Kepastian Perizinan Usaha

0
KBLI 2025

Link, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum, akurasi klasifikasi usaha, serta integrasi sistem perizinan nasional.

SEB tersebut ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti. SEB ini ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Otorita Ibu Kota Nusantara, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Ekonomi Khusus, notaris, dan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

“Penyesuaian KBLI 2025 ini menjadi fondasi penting dalam memastikan sistem perizinan berusaha berbasis risiko berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan sektor usaha. Dengan klasifikasi yang lebih mutakhir, pelaku usaha akan memperoleh kepastian dan kemudahan dalam proses perizinan,” ujar Rosan.

SEB ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan KBLI 2025 pada berbagai sistem, termasuk Sistem OSS (Online Single Submission), sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), serta sistem lain yang terintegrasi. Saat ini, sistem OSS telah mencatat lebih dari 15,7 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan. Jumlah tersebut mencerminkan tingginya aktivitas dan pertumbuhan pelaku usaha di Indonesia.

Melalui SEB ini, pemerintah menegaskan beberapa hal penting sebagai pedoman implementasi:

  1. Status Perizinan Berusaha Eksisting Persyaratan Dasar (PD), Perizinan Berusaha (PB), dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ( PB UMKU) yang sudah terbit, telah terverifikasi atau telah disetujui sebelum implementasi KBLI 2025, dinyatakan tetap berlaku.
  2. Penyesuaian Data di Sistem AHU Pelaku Usaha yang telah terdaftar dalam Sistem Ditjen AHU agar melakukan penyesuaian KBLI 2025 dalam Anggaran Dasar apabila terdapat aksi korporasi yang mengubah Maksud dan Tujuan dan perubahan kegiatan usaha. Dalam hal perubahan hanya berupa penyesuaian kode numerik (tanpa mengubah substansi kegiatan usaha), sistem OSS dan Ditjen AHU akan melakukan penyesuaian secara otomatis.
  3. Penyesuaian Sistem Antarinstansi Seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan otorita kawasan wajib melakukan penyesuaian sistem dan layanan untuk mendukung implementasi KBLI 2025 secara terintegrasi.
  4. Sinkronisasi Data dan Regulasi Implementasi KBLI 2025 bertujuan untuk memastikan keselarasan data usaha antarinstansi, sehingga mendukung penyusunan kebijakan yang lebih akurat dan berbasis data.
  5. Kepastian bagi Pelaku Usaha Dalam masa transisi, pelaku usaha tetap mendapatkan kepastian layanan perizinan, tanpa gangguan terhadap proses perizinan yang sedang berjalan.

“Kami mendorong seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk segera mengadopsi dan mengimplementasikan KBLI 2025 secara konsisten. Sinergi ini penting untuk menjaga kepercayaan investor dan meningkatkan daya saing Indonesia,” tambah Rosan.

Implementasi KBLI 2025 ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, yg mencabut Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Harapannya, dapat meningkatkan kualitas layanan perizinan, efisiensi proses bisnis, serta transparansi data usaha

BMKG: Musim Kemarau 2026 Lebih Awal, Lebih Panjang, dan Lebih Kering

0
BMKG
Peta Prediksi Sifat Musim Kemarau 2026 Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Link, Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi musim kemarau 2026 di Indonesia akan datang secara bertahap mulai April hingga Juni, dengan sebagian besar wilayah mengalami kondisi yang lebih kering dan durasi lebih panjang dari normal.

Pengamat Meteorologi dan Geofisika (PMG) Pertama BMKG, Alya Sausan dalam keterangannya, Senin (30/3/2026) menjelaskan, sebagian besar wilayah mulai memasuki musim kemarau pada April, Mei, dan Juni 2026.

Sebanyak 46,5 persen wilayah diprediksi mengalami awal musim kemarau yang lebih maju atau datang lebih cepat dari biasanya. Sementara itu, hanya 10,3 persen wilayah yang diperkirakan mengalami kemarau lebih lambat.

“Pada April 2026, awal musim kemarau diprediksi terjadi di wilayah Jawa Barat bagian utara, pesisir utara Jawa, bagian selatan Jawa Tengah, sebagian besar Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagian Bali, sebagian kecil Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur,” sebutnya.

Memasuki Mei 2026, kemarau diprakirakan meluas ke Aceh bagian utara, sebagian Sumatra Utara, Riau bagian tenggara, sebagian Jambi, Sumatra Selatan bagian tengah, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali bagian tengah, serta sejumlah wilayah Papua.

Selanjutnya pada Juni 2026, musim kemarau diprediksi mulai terjadi di sebagian besar Aceh, Sumatra Barat, Riau, Jambi bagian tengah, sebagian Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, sebagian Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan bagian timur, Kalimantan Timur, sebagian Sulawesi, Maluku, dan Papua Barat.

BMKG juga mengingatkan bahwa sifat hujan selama musim kemarau tahun ini umumnya berada pada kategori bawah normal atau lebih kering dari biasanya. Kondisi tersebut diperkirakan mencakup 64,5 persen wilayah Indonesia.

Puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada Agustus 2026 di sekitar 61,4 persen wilayah Indonesia, terutama meliputi Sumatra bagian tengah dan selatan, Jawa bagian tengah hingga timur, sebagian besar Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, sebagian Maluku, Maluku Utara, dan sebagian Pulau Papua.

Selain datang lebih awal, musim kemarau tahun ini juga diperkirakan lebih panjang dari biasanya di 57,2 persen wilayah Indonesia.

BMKG merekomendasikan masyarakat dan pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah antisipasi, seperti penyesuaian jadwal tanam, pemilihan varietas tanaman yang sesuai dengan musim kemarau, penghematan air di bendungan dan irigasi, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan.

Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi, Target Rampung Pertengahan Juni 2026

0
Lahan Sawah
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026). (Foto: Humas Kementerian ATR/BPN)

Link, Jakarta – Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sudah menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Langkah itu ditindaklanjuti agar semakin progresif dengan target penyusunan peta luasan LSD di 17 provinsi lainnya pada kuartal II tahun 2026.

“Harapannya triwulan kedua sudah bisa kita selesaikan sehingga bisa mendapatkan peta luasan LSD dari 17 provinsi yang baru ini, diharapkan pada tanggal 15 Juni 2026,” ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI, Jakarta, Senin (30/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah lebih dulu menyiapkan penetapan LSD di 12 provinsi. Berdasarkan hasil overlay berbagai peta tematik, total luasan LSD yang diusulkan mencapai 2.739.650,36 hektare dan saat ini telah memasuki tahap finalisasi untuk ditetapkan melalui keputusan menteri. Ke-12 provinsi tersebut antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, untuk perluasan ke 17 provinsi, pemerintah akan memulai tahapan dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses tersebut meliputi verifikasi data Lahan Baku Sawah (LBS) menggunakan citra satelit, dilanjutkan dengan kolaborasi bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. “Tentunya akan kita lakukan semaksimal mungkin, mulai dari verifikasi data LBS dengan citra satelit, lalu dikoreksi dengan kementerian terkait dan diklarifikasi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.

Tahapan itu ditargetkan rampung secara bertahap, mulai dari verifikasi hingga sinkronisasi data lintas sektor pada akhir Mei 2026. Dengan demikian, peta LSD yang dihasilkan diharapkan sudah bersifat final dan siap ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN pada pertengahan Juni 2026.

Dalam prosesnya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan _cleansing_ data dengan mengintegrasikan berbagai peta, seperti peta hak atas tanah, peta kawasan hutan, hingga Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data serta menghindari tumpang tindih pemanfaatan lahan. “Data-data ini nanti akan kita butuhkan dalam rangka meng-_cleansing_ data awal yang telah kita miliki agar mendapatkan data yang lebih akurat lagi,” tutur Wamen Ossy.

Ia menekankan pentingnya dukungan lintas kementerian/lembaga dalam upaya percepatan penetapan LSD ini. Mulai dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. “Kami sangat memohon dukungan dari kementerian dan lembaga terkait agar proses verifikasi dan sinkronisasi ini bisa berjalan sesuai target,” pungkasnya.

Mendukung pernyataan Wamen Ossy, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian/lembaga agar target penetapan LSD dapat tercapai tepat waktu. Keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci dalam penyelesaian data untuk 17 provinsi dengan luasan sekitar 7,44 juta hektare.  “Bapak/Ibu sekalian di sini ada semuanya, minta dukungannya agar ini bisa berjalan sesuai dengan yang kita tetapkan waktunya. Mudah-mudahan pertengahan Juni ini bisa diselesaikan,” pungkas Zulkifli Hasan.

Hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam Rakortas kali ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald. Turut hadir, Menteri Pertanian, Amran Sulaiman; Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya; serta sejumlah jajaran kementerian/lembaga di bawah naungan Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

Raperda Ketenagakerjaan Akomodir Serapan Tenaga Kerja untuk Warga Disabilitas

0
Raperda
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera

Link, Banjarbaru – Digadang menjadi payung hukum standarisasi bagi tenaga kerja di Kota Banjarbaru, khususnya berkenaan upah, tak terkecuali terkait perlindungan hak-hak yang harus diperoleh tenaga kerja. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan dapat mengakomidir serapan tenaga kerja untuk penyandang disabilitas.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (31/3/2026).

“Memang secara kebijakan peraturan Banjabaru memiliki Perda tentang Pemberdayaan Warga Disabilitas. Namun dalam Raperda Ketenagakerjaan yang dibahas kawan-kawan Komisi dan Pansus, penyerapan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus untuk warga yang normal, tetapi juga mengakomodir teman-teman disabilitas sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.

Artinya, lanjut Politisi Golkar ini lebih jauh, teman-teman disabilitas bisa dipekerjakan sesuai dengan porsi dan kemampuannya.

“Ketika Raperda ini disahkan menjadi Perda, kita bersama dinas terkait dan warga harus ikut serta mengawasi apabila ada perusahaan swasta yang tidak menyerap ketenagkerjaan untuk kawan-kawan disabilitas sesuai persentase yang sudah ditentukan aturan. Kebetulan Banjarbaru masih belum memiliki persuahaan daerah,” katanya.

Sebab berdasarkan Undang-Undang (UU), pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib menyediakan kuota serapan tenaga kerja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja, dan untuk perusahaan swasta paling sedikit 1 persen.

Kehadiran Raperda tersebut juga mendapat dukungan dari Teras Inklusi Banjarbaru sebagai pusat pemberdayaan dan komunitas yang berfokus pada penyandang disabilitas saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pansus Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan menilai Raperda tersebut menjadi angin segar bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru untuk mendapatkan hak yang sama terkait ketenagakerjaan.

“Kita diundang dalam rapat hari ini, dan itu menjadi angin segar buat kami untuk menyampaikan pendapat terkait persoalan yanh dihadapi di lapangan. Hal ini semacam perbaikan agar sarapan ketenagakerjaan sesuai amanat undang-undang terlaksana dengan baik,” ungkap Ketua Teras Inklusi Banjarbaru, Faizah Abdiah.

Meski mengakui para penyandang disabilitas di Kota Banjarbaru belum sepenuhnya terfasilitasi. Namun, Faizah menyebutkan hal tersebut dikarenakan sedang tahap berkembang dan berkelanjutan. “Ini itikad baik dari pemerintah untuk memfasilitasi, kami tentunya sangat menyambut baik dengan telah dilibatkan dalam pembahasan ini dan menjadi suatu kebanggaan, karena saya mewakili teman-teman disabilitas,” tutupnya.(znd/link)

Akomodir Kepentingan Warga Disabilitas, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gelar RDP

0
Disabilitas
Pansus VIII DPRD Kota Banjarbaru gelar RDP tentang Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bersama Diskopumnaker, Bagian Hukum Setda Kota Banjarbaru, dan perwakilan lembaga pelatihan di ruang Yaqud DPRD pada Selasa (31/3/2026).

Link, Banjarbaru – Bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Diskopumnaker, Bagian Hukum Setda, Teras Inklusi Banjarbaru dan perwakilan dari lembaga pelatihan di ruang Yaqud DPRD Kota Banjarbaru pada Selasa (31/3/2026).

Usai memimpin rapat, Ketua Pansus VIII DPRD Kota Banjarbaru, Ir Takyin Baskoro mengatakan, dalam merumuskan Raperda yang berkaitan dengan hajad orang banyak, tentu diperlukan pembahasan bersama beberapa pihak terkait.

“Karena kita sedang membentuk produk hukum berupa Perda, jadi Pansus merasa perlu untuk menghadirkan pihak-pihak terkait dengan Raperda ini,” ujarnya.

Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, papar Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru ini lebih jauh, dinas, lembaga pelatihan, dan organisasi terkait dapat menyumbangkan aspirasi pemikirannya.

“Sehingga Raperda ini akan menjadi Perda yang berkualitas nantinya dan betul-betul dapat mengakomodir kepentingan kaum disabilitas. Melalui RDP hari ini, kita memberikan perhatian lebih atau khusus dengan mengundang lima simpul komunitas disabilitas hari ini,” katanya.

Takyin Baskoro juga mengungkapkan, digodoknya Raperda tersebut juga sebagai bentuk perhatian khusus Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kepada kaum disabilitas.

“Kita tidak ingin sebuah kebijakan pusat itu hanya ada didalam narasi. Karena itu Banjarbaru bertekad untuk merealisasikan dengan sekuat tenaga,” tutupnya.(znd/link)

Wakil Bupati Lantik 175 Pejabat di Lingkungan Pemkab Banjar

0
Wakil Bupati
Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyi mengambil sumpah janji jabatan 175 Pejabat di lingkungan Pemkab Banjar di Aula Wisma Sultan Sulaiman BKPSDM pada Selasa (31/3/2026).

Link, Martapura – Total 175 pejabat, terdiri dari Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar telah dilantik Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyi pada Selasa (31/3/2026).

Bertempat di Aula Wisma Sultan Sulaiman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar. Dari total 175 pejabat yang diambil sumpah janji jabatannya, sebanyak 77 pejabat dimutasi, 61 pejabat dilakukan pengangkatan atau promosi, dan 13 pejabat dikukuhkan, serta 24 pejabat dilakukan perpindahan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kabupaten Banjar, Said Idrus Al Habsyi mengatakan, bahwa pelantikan tersebut bukan sekadar rotasi atau pengisian jabatan, melainkan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mempercepat penyederhanaan struktur organisasi perangkat daerah serta memperkuat kinerja birokrasi yang adaptif, profesional dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Reformasi birokrasi harus mampu menjawab harapan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel dan tidak berbelit-belit. Penyederhanaan struktur organisasi menjadi salah satu kunci untuk menciptakan birokrasi yang lebih lincah, efisien serta mampu mengambil keputusan secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Said Idrus juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir aparatur sipil negara dari mentalitas ‘ingin dilayani’ menjadi semangat ‘siap melayani’. “Jabatan merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan dedikasi tinggi kepada masyarakat,” ucapnya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan dapat menjadi teladan sekaligus agen perubahan dengan mengimplementasikan Core Values ASN BerAKHLAK dalam setiap pelaksanaan tugas. “Integritas, loyalitas, serta kemampuan membangun kerja sama tim yang solid menjadi faktor penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Banjar,” tegasnya.

Usai pelantikan, Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Nor Azizah menjelaskan, pelantikan pejabat dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, potensi serta kinerja pegawai sebagai bagian dari penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

“Seluruh proses pelantikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga optimalisasi kinerja perangkat daerah,” katanya.

Dengan telah dilaksanakan pengambilan sumpah janji jabatannya tersebut, beberapa kursi pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang sempat kosong karena pejabat sebelumnya purna tugas dan pindah tugas pun mulai terisi, seperti di Kecamatan Paramasan, Martapura Timur, Cintapuri Darussalam, Pengaron, dan Kecamatan Sungai Tabuk.(znd/link)

Dirawat di RSD Idaman, Walikota Kunjungi Anak Kecil Korban Penyerangan ODGJ

0
Oplus_131072

Link, Banjarbaru – Bentuk keprihatinan dan perhatian pemerintah daerah, Walikota Banjarbaru Hj Erna Lisa Halaby mengunjungi Muhammad Amin (7) seorang anak kecil yang menjalani perawatan di RSD Idaman Banjarbaru, Senin (30/3/2026). Sebab, insiden penyerangan oleh Orang Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terjadi di Kecamatan Cempaka.

Dalam kunjungan ini, Walikota juga memastikan penanganan medis berjalan optimal. Kedatangan Walikota Banjarbaru tersebut disambut secara langsung oleh Direktur RSD Idaman, dr. Danny Indrawardhana, MMRS dan jajaran manajemen rumah sakit yang turut mendampingi selama proses peninjauan.

Dalam penyampaian pihak RSD Idaman, diketahui bahwa Muhammad Amin telah mendapatkan perawatan intensif sesuai prosedur medis, serta diberikannya pelayanan yang maksimal.

Kesempatan ini juga menjadi momentum koordinasi antara pemerintah daerah dan rumah dalam memperkuat layanan kesehatan khususnya dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang. (*)

Proyek Multiyears Pembangunan Jembatan Pulau Laut Resmi Dimulai

0

Link, Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menandai dimulainya pembangunan Jembatan Pulau Laut melalui penandatanganan kontrak kerja yang menghubungkan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru.

Penandatanganan kontrak dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, M. Yasin Toyib, bersama pihak penyedia jasa (kontraktor), serta disaksikan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, serta Bupati Tanah Bumbu dan Bupati Kotabaru.

Proyek strategis ini akan dilaksanakan dengan skema tahun jamak (multiyears) selama periode 2026 hingga 2028. Nilai anggaran pembangunan mencapai Rp750 miliar per tahun, dengan sumber pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp550 miliar, serta kontribusi masing-masing Rp100 miliar dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Selain dukungan dari pemerintah daerah, proyek ini juga mendapatkan sokongan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan nilai sekitar Rp3 triliun yang turut dialokasikan melalui skema multiyears hingga tahun 2028.

Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak ini menjadi tanda dimulainya pekerjaan secara langsung tanpa adanya penundaan.

“Kontrak sudah diteken, artinya kontraktor harus siap bekerja. Jangan sampai ada keterlambatan,” kata Muhidin diaula Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Senin (30/3/2026).

Ia juga menekankan pentingnya profesionalitas pihak kontraktor dalam menjalankan proyek, termasuk kesiapan peralatan, sumber daya manusia, serta manajemen proyek yang matang agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target waktu.

“Perlengkapan harus lengkap dan pekerjaan harus tepat waktu. Kontrak sudah diteken, tidak ada alasan untuk terlambat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gubernur berharap proses penyerapan anggaran dapat berjalan lebih optimal sejak awal tahun, mengingat pengalaman sebelumnya yang menunjukkan realisasi anggaran cenderung rendah di tahap awal pelaksanaan.

“Dengan proses tender dan kontrak lebih awal, kita harapkan penyerapan anggaran bisa maksimal,” tambahnya.

Pembangunan Jembatan Pulau Laut ini diharapkan menjadi salah satu proyek strategis yang mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah di Kalimantan Selatan. Selain itu, keberadaan jembatan ini juga diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru, serta membuka akses yang lebih luas bagi distribusi barang dan mobilitas masyarakat. (tri)