Jumat, Maret 29, 2024

Pemalsuan Tanda Tangan, Pelapor dan saksi Tanda Tangan BAP

Link, Martapura – Perkara tanda tangan Ketua DPRD Banjar yang dipalsukan, sepertinya memasuki babak baru. Setelah pihak pelapor atas nama HM Rofiqi dan dua orang saksi tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kuasa Hukum HM Rofiqi, Supiansyah Darham menyebutkan ada perkembangan baru terkait perkara yang dilaporkan klainnya ke Polres Kabupaten Banjar. Rofiqi dan dua orang saksi telah dipanggil dan diminta tanda tangan di BAP.

“Alhamdulillah, setelah berjalan cukup lama, sekitar 6 bulan sejak klain saya melaporkan tanda tangannya dipalsukan, akhirnya malam ini ada titik terangnya,” ungkap Supiansyah kepada Linkalimantan.com, melalui aplikasi WhatApps, Senin 31 Oktober 2022, malam.

Dijelaskannya, diruangan Unit Krimum Polres Banjar HM Rofiqi telah membubuhkan tanda tangan di BAP yang dahulu diserahkannya.

“Selain Pak Rofiqi sebagai pelapor, tanda tangan juga dilakukan dua orang saksi. Mereka adalah Pak Syahrin dan Pak Irwan Bora,” ungkapnya.

Setelah penandatanganan BAP papar Supiansyah lebih jauh, para saksi dan pelapor diminta sumpahnya untuk bisa bersaksi di persidangan nantinya.

Baca Juga  Sawit Watch Adukan PT MSAM ke ATR/BPN

“Kedua saksi telah sepakat siap hadir di persidangan nantinya,” ujarnya Supi.

Jauh sebelumnya, hari Rabu, 27 April pukul 12.00 Wita dijadwalkan pemilihan Ketua Komisi IV DPRD di ruang Komiso IV DPRD Kabupaten Banjar. Namun suasana mendadak kacau, karena selain waktunya dirubah menjadi pukul 13.00 Wita, pemilihan Ketua Komisi IV digelar di ruang rapat paripurna DPRD Banjar.

Parah dan menggelikan, karena untuk perubahan agenda tersebut terdapat tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi yanh diduga dipalsukan.

Tentu saja mendapati hal itu, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi langsung bereaksi dan memalsukan tanda tangan itu adalah tindakan pidana, karena itu akan ia laporkan ke penegak hukum.

“Saya sangat kaget, karena pada perubahan jadwal atau agenda DPRD Kabupaten Banjar yang telah disetujui oleh Banmus bisa dirubah atas keinginan satu orang oknum. Yang paling parah perubahan jadwal dengan memalsukan tanda tangan saya selaku Ketua DPRD Banjar, ini jelas tindak pidana,” tegas Rofiqi, Rabu (27/4/2022). (spy)

TERPOPULER