Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlinePemprov Kalsel Gelar Rakor Sharing Anggaran Pemilu/Pilkada

Pemprov Kalsel Gelar Rakor Sharing Anggaran Pemilu/Pilkada

Link, Banjarbaru – Gubernur Kalsel Sahbirin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Roy Rizali Anwar membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Sharing Anggaran Pemilu/ Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KH Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru, Selasa (28/02).

Rakor Sharing Anggaran Pemilu/Pilkada 2024, dihadiri Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalsel, aparat keamanan, pemerintah daerah dan SKPD terkait.

Sekdaprov dalam sambutannya mengingatkan, agar penyelanggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 berjalan tepat waktu dan anggaran, salah satunya dengan penyediaan alokasi anggaran secara efisien tanpa mengurangi profesionalisme kerja.

“Artinya, dengan menyediakan pendanaan kegiatan bersama antara Pemprov dan kabupaten/kota yang dibebankan kepada APBD masing-masing secara proporsional,” katanya.

Kemudian tambahnya, beban kerja masing-masing, yang terbuat pelaksanaannya di atur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Skema pendanaan dalam aturan ini adalah, alokasi dana sebesar 40 persen di APBD 2023 dan alokasi 60 persen di APBD 2024 dari besaran dana hibah yang disepakati.

Baca juga  Jelang Ramadhan Paman Birin Komitmen Jaga Ketersediaan Bahan Pokok 

“Saya ingatkan, kita harus memperhatikan tahapan pengelolaan dana kegiatan yang secara garis besar meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelapor dan pertangungjawaban,” pesannya.

Terakhir diingatkan Sekdaprov Roy, dalam mendukung pelaksanaan Pilkada nantinya, sebagai komitmen bersamaselain pendanaan, juga harus disiapkan dukungan SDM, pendidikan politik data kependudukan dan perkembangan politik.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, disampaikan Plt Ketua KPU Provinsi Kalsel, Siswandi.

Poin dalam SE antara lain terkait alokasi anggaran, koordinasi dengan KPU dan Bawaslu, pembahasan usulan anggaran, penyediaan dana hibah, penyesuaian anggaran, pemungutan suara ulang, dan efisiensi anggaran.

Dikatakan, penyelenggaraan pilkada sebelumnya di Kalsel, dinilai sukses yang ditandai, daerah ini menjadi studi referensi, salah satunya Provinsi Sumatera Selatan.

“Jadi pola Sharing Anggaran Pilkada di Kalimantan Selatan ini menjadi contoh,” ujarnya. (why/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER