Link, Martapura – Pemanggilan Anggota DPRD Kabupaten Banjar terkait lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin) Anggota DPRD Banjar, terus dilakukan.
Perkara dugaan korupsi perjadin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Banjar masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar hingga sudah panggil 42 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD.
“Sudah 42 orang kami panggil. Tetapi ada 5 anggota DPRD Kabupaten Banjar yang belum memenuhi pemanggilan kami,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan kepada pewarta di halaman Kantor Kejari Kabupaten Banjar, Selasa 11 April 2023.
Menurut Bardan, 5 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak bisa memenuhi panggilan tersebut akan kembali dipanggil.
“42 orang anggota DPRD sudah kami panggil 5 ini tidak hadir karena beberapa alasan, dan sudah melakukan konfirmasi. Minggu depan mereka sudah menyatakan akan datang,” ungkapnya.
Bardan menjelaskan, pihaknya berharap setelah selesai melakukan pemanggilan 42 orang anggota DPRD, maka pihaknya dapat membuat analisa dan kesimpulan pada Perkara Perjadin DPRD Kabupaten Banjar tersebut.
“Mudah mudahan bisa cepat untuk penyelesaian pemanggilannya,” bebernya.
Kketika ditanya pewarta bagaimana hasil pemanggilan saat ini, apakah sudah ada titik terangnya?
“Saat inikan perkara Perjadin sudah memasuki tiga bulan. Karena itu kita terus melakukan pemanggilan. Kalau nanti sudah ada hasilnya, tentu dapat kami analisa. Berapa besar kerugian negaranya dapat kita sinkronkan dengan hasil yang diberikan BPKP ke Kejaksaan Agung (Kejagung),” tandasnya.(oetaya/BBAM)