Sabtu, Juli 27, 2024
BerandaHeadlinePersidangan Tersangka KONI Masih Tunggu Audit

Persidangan Tersangka KONI Masih Tunggu Audit

Link, Banjarbaru – Keinginan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru untuk segera menyidangkan tersangka Perkara Dana Hibah Rp6,7 M Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarbaru tak bisa terealisasi. Penyebabnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi (BPKP) Kalimantan Selatan belum selesai.

Persidangan dua orang tersangka dugaan koropsi dana hibah Rp6,7 Milyard KONI Banjarbaru, di awal November 2022 ini, kembali tertunda.  Hal itu lantaran Kejari Banjarbaru masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara di BPKP Kalimantan Selatan.

“Saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP Kalsel. Begitu hasil auditnya keluar maka perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru akan segara dipersidangannya,” ungkap Kajari Hadiyanto Banjarbaru kepada Linkalimantan.com di Kantor Kejari Banjarbaru, Rabu 9 November 2022.

Hadi membeberkan untuk perhitungan yang dilakukan oleh pihak BPKP agak lama, karena tidak hanya dari Banjarbaru saja tetapi seluruh Kalimantan Selatan.

Baca juga  Perkara KONI, Selain 10 Pejabat 3 Politisi Juga Terseret

“Jadi kita harus sabar, sebenarnya juga kita ingin cepat persidangan dilaksanakan. Namun urusan hasil audit tidak bisa dipaksakan juga,” bebernya.

Setelah Agustus lalu Kejari Banjarbaru menetapkan dua orang tersangka pada Perkara KONI Banjarbaru, November ini menurut Kajari Banjarbaru, kedua tersangka tersebut segera diserahkan ke PN untuk disidangkan.

Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto, kepada Linkalimantan.com.menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ke PN tersebut akan dilakukannya pada awal bulan November 2022 mendatang.

”Memang seharusnya bulan kemaren kami  inginkan pelimpahannya. Namun karena masih dalam pemeriksaan, maka kami undur sedikit,” ungkapnya, Senin 17 Oktober 2022.

Para tersangka yang akan dipersidangkan nanti hanya 2 orang tersangka pengurus Koni saja, sementara yang lainnya seperti Kepala Dinas bersangkutan tidak statusnya masih sebagai saksi.(oetaya/BBAM)

BERITA TERKAIT

TERPOPULER