Sabtu, April 20, 2024

PPDB Online Banjarbaru Dibuka Pekan Ini

Link, Banjarbaru- Tahun ajaran 2021/2022 telah selesai, kini saatnya para peserta didik mempersiapkan diri untuk melanjutkan ke tahap tahun ajaran baru 2022/2023. Saat ini proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan dibuka pada Senin (6/6/2022) mendatang.

Dedi Sutoyo, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Banjarbaru mengatakan, PPDB Online di Kota Banjarbaru akan dibuka pada Senin mendatang. Para peserta didik akan mendaftar ke sekolah Sekolah Dasar (SD)/ Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui online, dan sesuai dengan zonasi mereka.

“Saat ini kan kita menerapkan sistem zonasi untuk PPDB. Yakni Zonasi-R1 dan Afirmasi-R2,” ungkap Dedi, Jumat (3/6/2022).

Dengan menggunakan sistem zonasi tersebut, tidak ada lagi yang namanya sekolah favorit. Walaupun, terkadang masih ada saja yanh memburu sekolah-sekolah favorit atau memang banyak peminatnya.

“Sebenarnya tidak ada lagi sekolah favorit, sejak ditetapkan sistem zonasi. Maka dari itu, peningkatan kualitas di setiap sekolah pun sekarang harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Sementara itu, dari situs PPDB Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru dijelaskan syarat-syarat calon Peserta Didik (PD) yang akan mendaftar pada PPDB online  pada Zonasi-R1 adalah warga negara Indonesia laki-laki dan/atau perempuan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut antara lain,

Baca Juga  Yuk Ikuti Penerimaan Polri 2024, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Persyaratan Umum calon peserta didik baru  :

Memiliki dan menyerahkan fotocopy nilai raport kelas IV semester 1 dan 2, V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1

Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

Mengisi Surat Pernyataan tidak pernah terlibat Narkoba, Lem Fox dan jenis obat-obatan serta minuman terlarang lainnya, dan bersedia mentaati semua ketentuan dan tata tertib yang ditentukan sekolah yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali siswa

Calon peserta didik yang berasal dari jalur perpindahan Tugas orang tua berkewajiban melampirkan perpindahan tugas dibuktikan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang memperkerjakan (baik dari negeri maupun swasta)

Calon Peserta Didik (PD) yang memiliki prestasi harus memenuhi  syarat nilai kumulatif yakni,  Rerata nilai rapor 5 (lima) semester terakhir (sesuai format Lampiran  IV). Rekap peringkat rapor dari sekolah asal untuk semua peserta didik  yang mendapatkan peringkat sekolah (sesuai format Lampiran V) ;

Surat keterangan peringkat rapor peserta didik dari sekolah asal kelas  VI (enam) semester 1 (satu) (format) disesuaikan dengan sekolah asal  baik berupa surat penghargaan/sertifikat rapor peserta didik). (wahyu/BBAM)

spot_img
spot_img
spot_img

TERPOPULER

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img