Link, Banjarbaru – PTAM Intan Banjar mengumumkan penyesuaian jam pelayanan kepada masyarakat, menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 800/VII/PPIK/2026 tentang Penyesuaian Jam Masuk Kerja pada Masa Bencana Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi dampak kabut asap yang melanda wilayah Banjarbaru dan sekitarnya akibat kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disebarkan melalui kanal informasi PTAM Intan Banjar, berikut jadwal pelayanan yang berlaku:
- Senin–Kamis: pukul 09.00–15.30 WITA
- Jumat: pukul 09.00–11.00 WITA
- Sabtu: pukul 09.00–13.00 WITA
Manajemen PTAM Intan Banjar turut mengimbau masyarakat maupun pelanggan yang beraktivitas di luar ruangan untuk tetap mengenakan masker guna mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap kesehatan pernapasan.
Perusahaan menyatakan penyesuaian jam layanan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan kondisi kualitas udara dan arahan resmi dari Pemerintah Kota Banjarbaru. Masyarakat diimbau memantau informasi lebih lanjut melalui kanal resmi PTAM Intan Banjar untuk mengetahui perubahan jadwal berikutnya apabila diperlukan.







